Serikat Media Siber Indonesia, Bakal Hadir Di Sinjai

Editor: Nurzaman Razaq

Melangkah sebagai sarana membangun media siber yang profesional

SINJAI, PEMBELANEWS.COM – Serikat Media Siber Indonesia disingkat SMSI, merupakan lembaga organisasi yang menaungi perusahaan-perusahaan media. Pers di Indonesia, SMSI didirikan di Banten pada tanggal 7 Maret 2017.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berdiri di saat dunia pers sedang mengalami disrupsi teknologi informasi. Dimana media konvensional, media cetak nyaris kehilangan harapan untuk bisa hidup lagi.

Saat ini Kepengurusan SMSI telah ada di seluruh Provinsi bahkan hingga Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk salah satunya di Kabupaten Sinjai. Untuk Provinsi Sulsel, sementara di nahkodai Anwar Sanusi (mantan Sekertaris PWI Sulsel), selaku Plt Ketua.

Sementara  SMSI Kabupaten Sinjai, pertengahan Agustus 2025 mendatang, akan menggelar Musda pertamanya untuk memilih ketua dan kepengurusan definitif,yang selanjutnya akan dlantik oleh Pengurus SMSI Provinsi Sulsel.

Kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.

Pada Kongres Pertama SMSI di Kantor PWI Pusat, 20 Desember 2019, Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum.

Tidak lama kemudian, SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.

Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.

Mendirikan organisasi, apapun itu, pasti ada latar belakangnya. Demikian juga lahir atau berdirinya SMSI, simak penjelasannya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar SMSI berikut ini.

Latar Belakang

SMSI didirikan berlandaskan Pemikiran bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar yang dibutuhkan untuk menciptakan tatanan kehidupan demokratis demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahtera secara merata.

Bahwa media massa yang profesional adalah syarat utama agar proses komunikasi dan pertukaran informasi di tengah masyarakat berlangsung baikdenganberorientasi pada kemajuan.

Bahwa pertukaran gagasan dan pendapat di tengah masyarakat hanya bisa bermakna membangun bila dilakukan melalui media massa yang profesionaldan dikelola oleh orang-orang yang profesional pula.

Bahwa di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kemerdekaan pers menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Bahwa terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadap lanskap ruang publik yang memungkinkan setiap individu mengakses informasi, dan menjadi sumber informasi.

Ketergantungan masyarakat pada dunia siber semakin hari semakin tinggi sehingga pada gilirannya media massa siber menjadi sumber informasi masyarakat yang utama.

Bahwa pada akhirnya dibutuhkan upaya bersama untuk menciptakan media massa siber yang profesional.

Bahwa diperlukan sebuah wadah untuk menghimpun perusahaan media siber di seluruh Indonesia. Wadah itu dapat digunakan sebagai sarana membangun media siber yang professional.(sumber; gardaberita.com)