MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Kabupaten Sinjai, salah satu kabupaten di Sulsel, yang terbilang pemerintahan daerahnya di masa transisi kepemimpinan daerah, cukup banyak diterpa masalah yang bisa dibilang rumit dan belum terselesaikan dengan baik.
Beberapa contoh kasus yang masih mengemuka di permukaan diantaranya, terkait rilis Aliran Dana Pinjaman Pemkab Sinjai yang bersumber dari Bank BPD dan PT. SMI dari Program Pemulihan ekonomi nasional (PEN),
Hal mana permasalaha itu, pernah disuarakan Forum peduli Masyarakat Sipil (FPMS) yang meminta PPATK Merilis Aliran Dana Pinjaman Pemkab Sinjai yang bersumber dari Bank BPD dan PT. SMI dari Program Pemulihan ekonomi nasional (PEN), Minggu, (09/12/2024).
Disebutkan, terhusus Pemerintah Kabupaten Sinjai mendapat pinjaman dana dari PT Bank Sulselbar sebesar Rp 185 miliar dan Program Ekonomi Nasional (PEN) disalurkan oleh PT SMI sebesar Rp 100 miliar, Dana APBD dan Dana APBN Sinjai Sejak Tahun 2019-2023 dan sempat jadi Polemik.
Terkait masalah itu, FPMSI memnta sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai dilantik, PPATK merilis Aliran Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Sinjai Sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU).
Berikutnya, masalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait laporan keuangan Pemkab Sinjai yang mengidentifikasi sejumlah kasus kerugian daerah yang belum terselesaikan.
Menindaklanjuti persoalan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai pernah menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR).yang dipimpin Pj Sekda Sinjai,Andi Ilham Abubakar, sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD,), Rabu,(04/12/2024) lalu.
Dari persooalan sidang penyelesaian kerugian daerah, tentu tidak hanya sekedar bertujuan untuk memulihkan keuangan daerah, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang .
Pemkab Sinjai yang nota bene berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan melalui langkah-langkah yang konkret dan berkelanjutan.punya kepatutan untuk senantiasa memastikan setiap pejabat dan pegawai daerah memahami pentingnya akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.Sekaligus tanggung jawab moral seluruh aparatur pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di masa transisi pemerintahan daderah di Sinjai, juga menyeruak sorotan terkit soal utang pemerintah daerah terhadap pengelola UMKM, sorotan terhadap Dinas Pendidikan Sinjai, atas dugaan pembagian proyek secara tidak adil, program DAK 2024 fisik pembangunan dan rehab sekolah dasar dan lanjutan, kacau balau dari segi pekerjaan dan mutu.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sinjai baru-baru ini juga mendapat sorotan publik terkait isu netralitas dalam Pilkada 2024.
Temuan BPK Perlu Tindaklanjut
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menemukan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan anggaran tahun 2023 di Dinas Pendidikan Sinjai.
BPK menemukan, belanja perlengkapan sekolah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, pertanggungjawaban dan pengujian fisik secara uji petik.
Kemudian, perencanaan pengadaan sistem pemantauan pendidikan sekolah dinilai tidak memadai yang sepenuhnya belum dapat dimanfaatkan.
Temuan tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Perwakilan BPK Sulsel, I Made Anom Jumitra, pada Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, pemeriksaan terus berlanjut dan Finalnya hari Jumat. Nanti saya infokan kembali,” ungkapnya kepada wartawan.
Berdasarkan temuan BPK itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Muh Adli Arifin, yang dihungi media, membenarkan temuan BPK tersebut.
pemeriksa BPK harus dapat memastikan hasil pemeriksaan akan memberikan dampak bagi daerah atau negara. Hal ini perlu diupayakan melalui perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan yang mengarah kepada pencapaian manfaat bagi negara.
“Misalnya, dalam menentukan topik pemeriksaan kinerja harus benar-benar dapat menyentuh permasalahan yang dibutuhkan dan menyasar pada terwujudnya tujuan negara, yang dilengkapi dengan rekomendasi-rekomendasi yang memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, (*).