Hukum  

Skandal Mesin Cheklok Di Sinjai (Bagian 14)

Editor: Nurzaman Razaq (foto: Ist)

Jabatan Struktural Tertentu Tidak Bakalan jadi Penghambat Dalam Proses Hukum. Diperlukan Kepastian hukum Dan Transparan

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pengamat dan praktisi hukum menilai penantian hasil audit kerugian negara dari BPK RI merupakan tahapan krusial, namun Polres Sinjai didorong untuk tidak membuat perkara ini terkesan berlarut-larut.

Berikut adalah poin-poin tanggapan dan pandangan terkait proses hukum tersebut:

Keyakinan Konstruksi Perkara dan Potensi Tersangka:

Pengamat hukum Dedi Rawan, S.H. menyatakan keyakinannya bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (ceklok) Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai ini pasti akan bermuara ke pengadilan. Ia memperkirakan akan ada minimal lima orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka

Pola Persekongkolan (Tim 4R):

Menurut pandangan hukum tersebut, konstruksi kasus ini mengarah pada bentuk persekongkolan yang melibatkan berbagai peran—mulai dari pihak yang menyuruh, mengarahkan, menagih, menyediakan barang (mitra bisnis), hingga pihak yang menerima manfaat dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Desakan Kepastian Hukum dan Transparansi:

Penanganan kasus yang sejak awal tahun 2025 yang dimotori Akp Andi Rahmatullah, Kasat Reskrim Polres Sinjai masa itu, telah berstatus tahap penyidikan, yang menurutnya kasus ini tidak akan berhenti terlebih hanya menyentuh level bawah. dengan menekankan bahwa, kepastian dari hasil audit BPK (yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar secara akumulasi) harus segera diumumkan oleh penyidik, agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau kesan bahwa jabatan struktural tertentu dapat menjadi penghambat proses hukum. (bersambung).