Hukum  

SPMT Dianggap Cacat Hukum, Kepsek SMAN 8 Sinjai Terperiksa Di Polres Sinjai.

foto dok.SMAN 8 Sinjai

Kadisdik Prov.Sulsel, Diminta Bertanggungjawab

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Lantaran adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, bertanggal 1 Oktober 2024, dijadikan dasar mengeluarkan oknum guru bernama Aliyuddin dari SMAN 8 Sinjai,

Akibatnya, memunculkan beragam reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, yang dihubungi Koran Harian 55, Rabu (02/7/2925) .

Menurutnya, sebuah langkah yang kini membuka potensi pelanggaran pidana. Dimana Dokumen SPMT tersebut baru diterima tertanggal 29 April 2024. Ironisnya, tanggal penandatanganan dalam dokumen itu ditulis tangan, indikasi manipulasi administratif yang tak bisa dianggap remeh Sehingga diharapkan, Polisi wajib mendalami kemungkinan ada pemalsuan berlapis ini.

“ Persoalan ini tidak bisa dianggap kesalahan teknis biasa, karena menyangkut keabsahan dokumen negara. Jika Kadisdik membiarkan SPMT janggal ini beredar tanpa validasi, maka tanggung jawab ada di pundaknya,” tandas Salim seraya menambahkan,  tapi jika itu hasil permainan dari bawahannya, maka ini bakal jadi korban jebakan.

Sementara itu, keterangan penyidik Tipidter Polres Sinjai, Brigpol Ngenre SH  kepada media, Selasa (01/07/2025)  menyatakan,  pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, dan membenarkan bahwa SPMT digunakan sebagai dasar tindakan administratif terhadap Aliyuddin. “Benar,

Ditambahkan, Kepsek menyebut SPMT itu dasar kebijakannya. Tapi karena asal dokumen dari Dinas, maka kami butuh keterangan Kadisdik Sulsel.  “Bila panggilan kedua tidak dipenuhi, penyidik siap melakukan penjemputan paksa,” tegas Brigpol Rey

Dari penelusuran yang dihimpun dari  tim investigasi menyebutkan, SPMT sangat Janggal, Proses Administrasi Sarat Rekayasa, SPMT biasanya digunakan untuk mengukuhkan penempatan sementara pada suatu tugas. Namun dalam kasus ini, dokumen justru dijadikan dasar untuk menyingkirkan guru tanpa melalui prosedur mutasi atau rotasi resmi.

 Selain itu, dokumen tersebut menjadi sorotan karena tanggal penandatanganan ditulis tangan, bukan tercetak sebagaimana lazimnya dokumen resmi, Dimana surat diterbitkan pada Oktober 2024, tetapi baru diterima akhir April 2025,

Hal ini tentu menimbulkan dugaan keterlambatan sengaja atau manipulasi backdate. Selain itu surat tidak melalui mekanisme mutasi keluar satuan pendidikan, melainkan hanya penugasan biasa di Cabang dinas..

Menurut Salim, Kasubag Kepegawaian Disdik Sulsel harus diselidiki sebagai pihak yang paling berwenang dalam penerbitan SPMT. Ia juga menyesalkan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang tidak segera mengambil langkah korektif sejak kasus ini mencuat ke publik.

Dilain pihak, Salim juga melontarkan kritik pedas kepada Gubernur Sulsel, yang menurutnya tidak berani menindak jajaran birokrasi yang sudah nyata melakukan pelanggaran.

“Gubernur dipecundangi oleh bawahannya. Fakta-fakta sudah terang benderang, tapi Kasubag Kepegawaian dan Kepala SMAN 8 Sinjai masih nyaman di kursinya,” tegas Salim menambahkan.

“Publik kini bertanya-tanya, apa yang membuat Kadisdik Sulsel dan Gubernur begitu ragu bertindak? Apakah ada kekuatan politik yang bermain di belakang para pelaku? Ataukah memang terdapat persekongkolan untuk melindungi jaringan birokrasi yang saling menguntungkan?” tutur Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel  ini.

Ketum Perjosi mendorong agar aparat hukum tidak ragu menindak siapa pun, termasuk pejabat tinggi provinsi. “Pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh manipulasi dokumen seperti ini. Kalau benar terbukti ada pemalsuan SPMT, maka itu pidana. Polisi jangan ragu, ini bukan delik administrasi, ini delik hukum!” pungkasnya. (rls).