MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Rencana pembukaan tambang emas di Kabupaten Sinjai, oleh PT Trinusa Resources salah satu perusahaan pertambangan mineral yang telah lama berkembang pesat khususnya di Sulawesi dan Halmahera, berkantor di Jakarta Selatan, kekinian menjadi sorotan penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivivis lingkungan di Kabupate Sinjai.
Rencana pembukaan tambang emas dengan luas area 11.326 Ha yang meliputi area yang berpotesi emas di Wilayah Sinjai Barat dan Sinjai Borong dan Bulupoddo, pasir besi, serta bahan galian golongan batuan itu, oleh masyarakat sipil dan aktivis lingkungan mengkhawatirkan akan dampak negatif terhadap lingkungan dan mata pencaharian mereka.
Pemilik PT Trinusa Recources adalah Sang Putu Budaya yang menjabat sebagai Owner di Trinusa Group, yang mana PT Trinusa Recources adalah salah satu anak perusahaannya.
Tulisan ini, hanya sebagai sebuah tinjauan (a review) yang tidak ada unsur keberpihakan diantara pro dan kontra saat kekinian, yang ditinjau dari dari potensi ekonomi, potensi sumber daya alam, investasi, dampak lingkungan, dampak sosial, potensi bencana, bahan kimia yang ditimbulkan, hingga upaya mencari solusi dari pro dan kontra.
Beragam Potensi.
Jika ditinjau dari segi positifnya, PT Trinusa Recourse yang manakala kelak beroperasi, dari potensi ekonominya, merupakan sebagai berkah yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari potensi sumber daya alam, Sinjai memang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat baik, termasuk potensi emas yang menurut beberapa pihak perlu dieksplorasi, yakni semacam upaya identifikasi daerah potensial untuk mendapatkan informasi geologi regional.
Dari segi investasi, beberapa pihak mendukung investasi tambang karena dianggap dapat mendorong pembangunan daerah.
Beragam Dampak.
Dari tinjuan dampak positifnya, tentunya juga tidak terlepas dari dampak negatif yang bakal ditimbulkan dari kegiatan pertambangan emas tersebut.
Diantaranya, dari segi dampak lingkungan, adanya penolakan terhadap tambang emas sebagian besar didasarkan pada kekhawatiran akan dampak egatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, kerusakan hutan, dan potensi longsor, terutama karena wilayah Sinjaii memiliki kontur rawan longsor.
Dari dampak sosialnya, masyarakat khawatir tambang emas akan mengancam mata pencaharian mereka, terutama petani dan nelayan, serta berpotesi menimulkan konflik sosial.
Hal yang dipahami kekikian, penolakan juga muncul karena kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait tambang emas tersebut.
Hal yang sangat dikhawatirkan, beberapa pihak mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan, terutama di daerah rawan bencana seperti Sinjai, dapat mempercepat degradasi lingkungan dan memicu bencana yang lebih besar.
Tentunya pula, aktivitas pertambangan emas tersebut akan menggunakan bahan kimia berbahaya, dimana proses ekstraksi emas akan berdampak pada pencemaran lingkungan secara umum.
Tentang Perizinan.
PT Trinusa Recourse, sejak tahun 2012 telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 575.
Berdasarkan Surat Keputusan itu, perusahaan tanbang emas ini, siap melangkah ke tahap produksi di area yang telah ditentukan sebelumnya.
Kalau ditinjau dari segi kewenangan terkait pertambangan, sebenarnya bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten. Hal ini tentuna sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebagian besar kewenangan sektor ESDM berdasarkan UU No.23/2014, seperti pertambangan, geologi, ketenagalistrikan dan migas, dialihkan kepada pemerintah pusat dan provinsi.
Muncul pertanyaan, bilakah dengan SK Bupati Sinjai Nomor 575 Tahun 2012, kegiatan PT Trinusa Recourse dinyatakan sudah bisa melakukan penambangan emasnya ?
Tentunya masih perlu dilakukan tinjauan dari sejumlah aturan lainnya, yang kemungkinannya aturan tersebut saling terkait satu dengan lainnya. Seperti, apakah mungkin PT Trinusa Recourse telah mempunyai pengesahan dokumen lingkungan hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), frencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL) ?
Serta apakah mungkin PT Trinusa Recourse telah memiliki dan atau telah megajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Direktorat Mineral dan batubara (Ditjen Minerba). Mengingat RKAB memuat tentang tentang tehnis penambangan, rencana produksi, penggunaan tenaga kerja, dan estimasi biaya selama masa operasionanya.
Yang lebih krusial, apakah mungkin PT Trinusa Recourse telah menyerahkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pemulihan lahan dan lingkungan pasca kegiatan pertambangannya.
Tentunya yang memungkinkan harus pula dilakukan PT Trinusa Recourse yakni, komitmennya menerapkan prinsip bahwa dalam aktivitasnya tetap mengindahkan tamah lingkungan, termasuk, apakah PT Trinusa Recourse juga telah memiliki perizinan tambahan seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Pengambilan dan pembuangan air, serta izin pembangunan infrastruktur pendukung seperti jaslan tambang dan pabrik pengolahan hasil tambang emas.
Tentunya, jika keseluruhan yang dimaksud telah dimilikinya, tentunya PT Trinusa Recourse, akan bersiap diri memulai aktivitas pertambangannya, yang dimulai dengan pembangunan infrastruktur tambang, pengadaan alat berat, serta mobilisasi tenaga kerja sebagai awal beroperasinya penambangan emas.
Namun jika hal aturan dan perizina yang dimaksud belum dimiliki, tentunya PT Trinusa Recourse belum bisa melalakukan aktivitas penambangan emasnya.
Tanggapan Pemerintah.
Kalau soal tanggapan dari pemerintah soal pertambangan emas di Sinjai, dengan adanya penolakan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan hidup bahkan hingga anggota legislator, dapat disimpulkan sementara, belum bisa berkomentas banyak.
Terlebih tanggapan pemerintah daerah Sinjai, yang tentunya akan berdasarkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Melemparkan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
Sementara pemerintah provinsi pun juga belum tersiar komentarnya. Sehingga pihak legislator DPRD Provinsi Sulsel dengan terpaksa harus melalukan RDP, itupun juga belum menghasilkan rekomendasi karena ketidakhadiran pihak perusahaan pada waktu itu.
Terlebih Pemerintah Pusat hingga kini pun belum bersuara, padahal suara pusat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah tersebut.
Mencari Solusi Di Tengah Penolakan.
Dari berbagai tinjauan yang diurai pada tulisan ini, sepatutnya pemerintah provinsi melakukan kajian lingkungan yang mendalam dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait tambang tersebut.
Mengingat, masyarakat menuntut transparansi dalam proses perizinan tambang dan informasu mengenai dampak yang bisa saja ditimbulkan.
Oleh karena itu, Pemerintah (Provinsi dan Pusat) diharapkan dapat menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan investor, serta mencari solusi yang adil dan berkelanjutan di tengah aksi penolakan.
Dengan begitu, kesimpulan dalam tulisan ini, dapatlah kiranya diurai sebagai berikut,
- Penolakan tambang emas yang kini terus berlanjut, harus disikapi dengan bijak. Sebab di satu sisi, ada potensi ekonomi yang menjanjikan. Namun sisi lain, ada kekhawatiran besar terkait dampak lingkungan dan sosial yang bisa saja ditimbulkan.
- Secara keseluruhan, polemik tambang emas di Sinjai telah menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara potensi ekonomi yang ditawarkan dengan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
- Dipandang perlu dilakukan kesesuaian lokasi tambang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Sinjai, karena hasil pengamatan, beberapa bagian wilayah masuk dalam kawasan rawan bencana dan kawasan lindung.
- Yang terpentingnya,menghindari terjadinya potensi konflik sosial, konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang.
- Yang krusial adalah, perlu pula persoalan tambang emas ini ditinjau dari aspek hukum yang begitu kompleks. Karena perizinan yang teoat, analisis dampak lingkungan yang komprehensif, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, adalah kunci untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
- Harapannya adalah, jangan dibiarkan masyarakat terkesan dibiarkan berdiri sendiri.Padahal apa yang mereka suarakan bukan sekedar keluh kesah
- Sikap Negara tentunya jangan terlalu kelamaan bungkam. Sementara pemeritah daerah pun kini enggan megambil sikap, seolah berdiri di pinggir lapangan sambil menyaksikan masyarakat bertarung sendiri menghadapi kekuatan pemilik modal.
- Harapannya lagi, masyarakat lokal jangan juga menjadi penonton yang ujungnya bisa jadi korban dari proyek yang menguntungkan segelintir elit?.(cea)






