SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menegaskan, di era kepemimpinannya akan memberantas korupsi dan menindak tegas para koruptornya tanpa pandang bulu, mulai pada level bawah hingga atas.
Penegaan Presiden itu, menandai komitmennya untuk memerangi korupsi secara efektif. Sejak saat itu dan telah menjadi pengingat penting tentang perlunya kolaborasi dalam mengatasi masalah ini, yang berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Yang bukan hanya pada level pemerintahan pusat,provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga pada level pemerintahan desa.
Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Raya ” menjadi tema bahasan nasional yang penting untuk memperkuat komitmen memberantas korupsi. Fokusnya pada pergantian kepemimpinan, pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan Indonesia Emas 2045.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya integritas dan akuntabilitas, Penegasan nerantas korupsi menjadi momentum strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat luas dalam memerangi korupsi.
Korupsi Dana Desa
Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan di sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3’2024) lalu. Memenuhi tuntutan perangkat desa dalam sejumlah aksi unjuk rasa di DPR, para politikus Senayan sepakat memperpanjang jabatan kepala desa dan menambah alokasi dana desa per tahun.
Tercatat, pada tahun anggaran 2024, Pemerintah menggelontorkan dana desa untuk pemerntah desa di Kabupaten Sinjai, sebesar Rp 61,7 miliar dari alokasi anggaran TKD sebesar Rp924 miliar.
Pada tahun 2025, Kabupaten Sinjai mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp62,3 miliar lebih untuk 67 desa. Jumlah ini terdiri dari alokasi dasar, alokasi formula, dan alokasi kinerja
Selain ADD, pagu desa di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025 juga bersumber dari: Anggaran Dana Desa (ADD), Bagi hasil pajak dan retribusi.
Total pagu desa di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025 lebih dari Rp130 miliar.
Harapannya, agar seluruh kepala desa (kades) menggunakan anggaran di desa sesuai peruntukannya.
Namun di balik penambahan dana desa hasil revisi UU Desa,semakin memperbesar potensi maraknya praktik korupsi dana desa. Apalagi, revisi UU Desa luput mengatur penguatan tata kelola dana desa oleh perangkat desa.
Berbicara tata kelola dana desa itu, dapat di lihat dari proses perencanaan seperti apa, proses penganggaran bagaimana. Terutama yang diharapkan adakah penganggaran itu benar-benar akuntabel, transparan, dan partisipatif
Salah satu faktor penyebab maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan aparaturnya ialah. lemahnya pengawasan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang semestinya mengawasi kinerja perangkat desa justru malah kerap berperan sebagai kroni para kepala desa.
Penguatan BPD sebagai pengawas dana desa, sama sekali tidak dibahas dalam revisi UU Desa. Malah yang muncul adalah penambahan jaminan dan segala macam. Padahal, BPD penting sebagai pengawasan di level desa,
Tindakan Pencegahan
Sebagai langkah turut ambil bagian berpatisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, pengawasan lebih diperketat dengan perlunya melakukan investigasinya di sejumlah desa di Kabupaten Sinjai.
Mengingat, APBDes 2025 sementara menunggu pencairannya, Fokus bidikan untuk pelaporan ke pihak APH, yakni terhadap reakisasi APBDes dari tahun 2021 – 2024, diantaranya terhadap;
- Pelaksanaan kegiatan: yakni terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes.baik fisik dan non fisik,program PKK dan BimTek dan program perjalanan studi banding ke luar Sulsel, terhadap kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan aktual, termasuk penggunaan anggaran, penggunaan sumber daya, dan pencapaian target dan asas manfaat.
- Kinerja keuangan: yakni, terhadap aspek keuangan seperti penerimaan pendapatan desa, belanja desa, serta saldo keuangan desa.Hal ini untuk memastikan ketersediaan dana yang mencukupi untuk mendukung program dan kegiatan desa.
- Transparansi dan akuntabilitas: memiliki kepatutan untuk diaudit dan diperiksa mendalam terhadap transparansi dalam pengelolaan APBDes desa, termasuk pembuatan laporan keuangan yang akurat dan terbuka untuk publik. Keakuratan dan kebenaran laporan keuangan serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
- Partisipasi masyarakat: realisasi pengelolaan APBDes patut di audit yang mencakup terhadap partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran. Penting untuk diperiksa sejauh mana masyarakat terlibat dalam mengidentifikasi kebutuhan prioritas desa dan memonitor penggunaan dana desa. Karena bisa jadi, realisasi APBDes dari tahun ke tahun, tidak kena sasaran, yang bisa jadi adanya perubahan-perubahan dari pengelola untuk realisasinya yang disesuaikan dengan selera pemerintah desa itu sendiri.
Berssma terus berkomitmen dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Sulawesi Selatan, (pembelanews.com)