Sebuah Tanggapan
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dewan Pers secara tegas mengatakan wartawan bukan pekerja Lsm. Sehingga mengeluarkan penegasan untuk melarang rangkap profesi.
Menurut Dewan Pers sebagaimana dilansir sejumlah media pers, larangan ini untuk tidak berpotensi menimbulkan penyesatan publik, menciptakan konflik kepentingan terhadap dunia jurnalistik.
Fenomena rangkap profesi ini memang patut diakui, marak terjadi di berbagai daerah, yang terindikasi menimbulkan banyak kerugian, tekanan, dan kebingungan terhadap nara sumber dan atau masyarakat.
Hal ini terjadi, bisa jadi mereka yang mengaku Lsm dan wartawan pada waktu bersamaan di lapangan, tidak memiliki kemampuan jati diri untuk memisahkan profesi antara Lsm dan wartawan ???
Patut Dipahami.
Selama ini, sebagian masyarakat di berbagai daerah ( termasuk Dewan Pers), masih belum mengerti, terkadang ada yang salah paham memandang, mengucapkan, mendengar, mengartikan tentang,Lsm dan wartawan. Padahal, sudah jelas sangat jauh berbeda tujuan, pengertian beserta fungsinya masing – masing.
Letak perbedaannya, seperti yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik,Pasal 5 menyebutkan, wartawan dalam menyajikan berita secara berimbang, dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur dukkan fakta dan opini. Tulisan yang berisi interpestasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya
Sementara di UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 1 menyebutkan, kegiatan jurnalistik itu meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
Sedangkan, Lsm dan atau Ormas adalah sekumpulan Masyarakat yang membentuk sebuah kelompok, wadah yang bertujuan sama, satu arah, satu pemikiran untuk mencapai sebuah kepentingan dalam suatu kegiatan.
Lsm (Ormas) dalam Pasal 1 Undang – Undang No. 17 Tahun 2013. Ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas memiliki beberapa tujuan meliputi, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau mewujudkan tujuan negar… Oloan harahap,
Tentang Larangan.
Larangan Dewan Pers itu bisa saja menjadi perekat bagi jurnalis yang bersamaan berstatus Lsm. Sebagaimana penegasan Dewan Pers dalam peraturannya ber- Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang standar kompetensi wartawan. Aturan ini menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik. Mereka tidak boleh terlibat dalam aktivitas advokasi atau menjalankan misi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.
Meski dari 21 pasal dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tidak ada pasal yang mencantumkan larangan rangkap profesi.Begitu pula 17 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.
Lantas bagaimana dengan Lsm yang merangkap wartawan. Hingga saat ini belum ada aturan yang mengikatnya.
Dalam fenomena seperti ini, tidak sepatutnya Dewan Pers serta merta menskreditkan fungsi, peran dan tanggungjawab Lsm. Lsm juga dilingkupi dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Rangkap profesi tidak serta merta harus ada larangan. Jauh sebelum ada peraturan dan regulasi Dewan Pers tentang rangkap profesi, Lsm dan pers tumbuh bersamaan berkiprah untuk tujuan umum yang sama, yakni, satu arah, satu pemikiran untuk mencapai sebuah kepentingan dalam suatu kegiatan.
Seseorang yang rangkap profesi (Lsm-wartawan), seyognya patut menanggalkan satu profesinya manakala menjalankan suatu tugas – tugas di lapangan dan atau bermaksud menemui nara sumber.
Secara professional dalam menegakkan independensinya, seorang jurnalis patut secara tegas mengaku, dalam tugas ini bertindak sebagai jurnalis untuk mendapatkan informasi untuk kepentingan pemberitaan. Tanpa perlu mengungkapkan jati dirinya sebagai Lsm. Begitu pula sebaliknya.
Pemisahan jati diri sebagai Lsm dan wartawan, memang sangat sulit dilakukan sejumlah pihak yang rangkap profesi seperti itu. Terkadang pihak-pihak seperti itu, memperlihatkan arogansinya di tengah masyarakat, dengan maksud barangkali, agar masyarakat takut dan segan.
Fenomena seperti inilah yang dikhawatirkan Dewan Pers. Meski Dewan Pers tidak keburu “masuk angin” dalam mempublikasikan larangan seperti itu.
Dalam menjalankan aktifitasnya di lapangan, masih banyak pihak yang rangkap profesinya, benar-benar menunjukkan profesionalismenya. Sehingga meski masyarakat dan atau nara sumber telah mengetahui bahwa pihak yang menjalankan tugas itu, punya rangkap profesi. Namun pada saat konfirmasi, dengan tegas patut mengaku dirinya bertugas untuk kepentingan jurnalistik, tanpa mengikutsertakan embe-embel sebagai Lsm. Begitu pula sebaliknya. Sehingga masyarakat atau nara sumber memahaminya.
Secara umum, hasil konfirmasi, klarifikasi dan wawancara seorang jurnalis, itu untuk kepentingan pemberitaan di media yang fakta dan berimbang. Sementara Lsm dalam tugas di lapangan, fokus pada investigasinya, dengan tanpa perlu melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap yang diinvestigasi, cukup mencari keterangan dari masyarakat setempat
Investigasi adalah, upaya sistematis, terperinci, dan menyeluruh untuk mempelajari, mengamati, menccermati fata-fakta tentang sesuatu yang rumit atau tersembunyi. Dan atau penelusuran suatu perisitiwa atau kejadian.
Mengingat tugas pokok Lsm adalah, melakukan pelaporan / pengaduan langsung (melalui persuratan resmi) kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan atau kepada pimpinan dari suatu kegiatan yang dianggap patut bertanggungjawab dari hasil investigasinya, yang mungkin terindikasi bermasalah, sehingga patut ditindaklanjuti.
Hasil investigasi seyogya tidak dimuat di media yang bersangkutan, menghindari subyektifitas dan ketidakberimbangan. Kalaupun harus dimuat, eloknya di media lain sebatas memuat adanya surat laporan yang dilayangkan Lsm ke pihak APH dan atau pimpinan kegiatan terkait.
Saran.
Tentang Rangkap profesi sebagaimana yang selalu di dengung-dengungkan Dewan Pers, yang terkesan menskreditkan kedua fungsi dan peranan kedua lembaga tersebut, sepatutnya patut digelar diskusi dan atau seminar terkait soal rangkap profesi itu, dengan mengundang Dewan Pers,PWI, organisasi kewartawan, dan sejumlah pakar, pengamat, praktisi sesuai dengan kapasitas dan bidang keahliannya.
Seseorang menjadi anggota/aktivis Lsm dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan (pembelanews.com)