Review  

Terpidana Hasto Dan Tom Lembong, Diampuni. Apa Kata Dunia ? (Tinjauan Hukum Dan Politik)

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Sebuah berita yang menghebohkan se antero nusantara , bebasnya dua sosok terpidana Hasto Kristiyanto, Sekjend PDI-P dan Tom Lembong, mantan Menteri Perindag di masa Presiden ke-7, Joko Widodo.

Bebasnya kedua terpidana itu, lantaran mendapat pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto berupa Amnesti untuk Hasto dalam kasus Penyuapan dan Abolosi untuk Tom Lembong dalam kasus impor gula, yang keduanya baru seminggu di vonis Pengadilan Negeri setempat.

Sejumlah spekulasi yang muncul di permukaan terkait hal tersebut, ada pihak yang marah, kecewa, merasa dikhianati , mengkritik hingga ada pihak yang hanya diam terpaku.

Dari spekulasi itu, pertanyaan justru disimpulkan bahwa, apa tujuan pemberian amnesti dan abolusi  diberikan kepada kedua terpidana itu. Sementara Prabowo Subianto di awal kepemimpinannya berkoar-koar berkomitmen akan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Lantas bagaimana dengan sikap relawan Prabowo dan relawan Jokowi menyikapi fenomena seperti ini. Disimpulkan bahwa, ternyata Prabowo pelindung koruptor ???.

Akankah kasus Roy Suryo Cs  bakal menyusul memperoleh Abolusi ?. Dimana sebelumnya, mereka juga pernah meminta tolong kepada Prabowo agar diberi amnesti. Kalau begini, apa kata dunia ???.

Kesan Blunder.

Kesan pesimis bermunculan di balik amnesti dan abolusi untuk Hasto dan Tom Lembong. Ada yang bilang hanya untuk kepentingan politik, hanya dengan dalih untuk menciptakan persatuan dan untuk perayaan 17 agustus  serta merajut persatuan dan persaudaraan , sebagaimana yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM, maka akan lebih hancur sudah, dengan kekhawatiran semua pejabat,  bisa melakukan  korupsi dengan berharap akan mendapat peluang diberi amnesti dari Presiden Prabowo.

Sementara kader partai politikpun  akan menjadi peluang melakukan tindak korupsi dan atau penyuapan, karena berharap kelak peroleh amnesti  dengan alasan demi persatuan agar di balik pemerintahan ini, tidak ada opisisi?

Pemberian amnesti keoda Hasto menunjukkan terang-terangan terkesan adanya intervensi politik. Keputusan amnesti adalah keputusan politik bukan keputusan hukum.Amnesti dan Abolusi tidak boleh diberikan kepada pihak yang terlbat kasus korupsi dan narkoba, yang merupakan kejahatan yang luar biasa.

Bisa jadi Prabowo tidak sadar atau mungkin tidak sadar, telah melakukan pelemahan terhadap upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Semula di era Prabowo KPK akan bangkit, justru mendapatkan pelemahan yang datangnya dari seorang Presiden.

Kasus Harun Masiko, jelas akan terkubur habis. Yang diharapkan di balik kasus Harun Masiku, akan terkuak sejumlah figur yang bakal terungkap atas keterlibatannya.Namun lantaran adanya amnesti, semuanya buyar.Janga berharap Harun Masiko akan tertangkap,dan terkuaknya figur yang terlibat.

Rasa pesimisme terhadap ketegaran sosok seorang Presiden yang akan memberantas korupsi tapa pandang bulu, semakin menjadi blunder kemana-mana.

Pemberian amnesti dan abolusi sebenarnya tidak boleh diberikan kepada koruptor,  yang meski dinilai di balik kasus Hasto dan Tom Lembong terkesan dipolitisasi. Kesan itu, hanya bagai fatamorgana belaka.

Berkoar- koarnya Prabowo dalam pemberantasan korupsi, dapat dibilang omong kosong. Sementara DPR juga dapat dibilang bukan sebagai perwakilan rakyat, tetapi perwakilan ketua partai tertentu.

Lihat saja UU atau RUU Perampasan aset  yang sangat penting untuk menguatkan perlawanan kepada koruptor , malah tidak kunjung dibahas dan disahkan. Tetapi soal pengampunan terhadap tindak pidana korupsi justru lebih cepat dissetujui, hanya membutuhkan beberapa jam untuk menyetujui permintaan Presiden.

Fenomena ini mejadi berita duka bagi para pendukung Prabowo yang percaya bahwa  Prabowo akan konsisten menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Kenyataannya justru terkesan membela Hasto memberikan pengampunan atas hukumannya.

Hakim pengadilan negeri setempat telah meyakinkan bahwa Hasto terlibat dalam kasus penyuapan untuk memuluskan PAW Harun Masiku, Kalau dicermati pada kasus Tom Lembong tidak terbukti  memperkaaya diri sendiri. Sebenarnya biarkan pihak pengadilan yang membebaskan Tom Lembong,apalagi pada saat itu mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi setempat. Bukan lewat pemberian abolusi.

Bilah (kah) Prabowo akan merusak citranya sendiri di balik pemberian Amnesti dan Abolusi tersebut.. Prabowo dikenal dengan semangatnya berpidato dimana-mana  akan memberantas korupsi tanpa padang bulu. Tap anehnya memberi dukungan kepada  koruptor dengan memberikan amnesti atau pengampunan.

Dengan pemberian amnesti itu, bisa jadi akan merusak 85 persen kepercayaan masyarakat Idoneesia yang memilihnya, yang mendukungnya dalam pemberantasan korupsi. Terkesan ada intervesi Presiden, dikarenakan jabatan Presiden adalah jabatan politik, sementara amnesti  adalah keputusan politik bukan keputusan hukum. Tapi semuanya dikembalikan pada soal Hak Perogatif Presiden. (dari berbagai sumber)