Opini  

Di Balik Tragedi 28 September, Patutkah Kapolri Diminta Mundur?

Kapolri, Listyo Sigiit Prabowo (foto dok)

Editor : Nurzaman Razaq.

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Lebih dari 200 organisasi masyarakat sipil menuntut pertanggungjawaban Kepolisian atas tewasnya Affan Kurniawan, (21), pengemudi ojek daring yang meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat demonstrasi (28/08) lalu

Akibat insiden itu, mereka menuntut Presiden Prabowo segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta menindak jajaran kepolisian yang terlibat.

Akibat insiden itu, memungkinkah Kapolri diminta mundur ?. Secara rasional, tidak serta  Listyo Sigit Prabowo harus mundur dan atau Presiden mencopotnya.

Apatah lagi, Listyo sesaat insiden itu, telah meminta maaf. Terhadap insiden wafatnya AffanKurniawan, tujuh anggota Brimob sementara dalam pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Meski begitu, ucapan meminta maaf dianggap belum cukup.

Insiden yang kerap terjadi antara kepolisian dengan para demonstran, sepatutnya dicermati secara bijak dan rasional. Kepolisian dalam merespon aksi demonstran yang terkadang menimbulkan korban luka hingga nyawa melayang, akibat ketidakmampuan para demonstran menahan diri, dan atau melenceng dari tujuan semula, yakni menyalurkan aspirasi atau tuntutan secara damai, mengindahkan ketertiban dan menjaga kondusifitas.

Kepolisian pun juga manusia, punya perasaan, punya harga diri dan martabat yang disandangnya, yakni Polisi Negara yang senantiasa memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman.

Namun hal itu terkadang tak tercapai lantaran para demonstran dalam melakukan tuntutannya, dibarengi dengan tindakan anarkis, pengrusakan, pembakaran hingga penjarahan. Tentunya, Kepolisian tentu tidak boleh tinggal diam. Patut melakukan tindakan yang diawali tindakan responsif. Namun itupun  tidak diindahkan oleh para demonstran.

Dalam hal ini, sepatutnya  tidak boleh dipandang pada satu sisi saja. Yaitu, Kepolisian selalu yang disalahkan.

Memang aksi 25 dan 28 Agustus dan 01 September, wujud kritik masyarakat atas kebijakan negara.  Tapi tidaklah boleh serta merta menjuruskan kesalahan di pundak Kepolisian.

Belakangan muncul dugaan tentang aksi yang ditunggangi. Sejumlah media misalnya, memberitakan adanya indikasi orang yang di organisir untuk melakukan perusakan dan penjarahan, adanya kelompok tertentu yang menunggani aksi unjuk rasa sebagai upaya memecah belah persatuan bangsa.


Presiden Prabowo Subianto dalam meresponi lantang  mengatakan, aksi demonstrasi mulai kelihatan gejala adanya tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum”. “Bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo, Minggu (31/08).


Dalam aksi unjuk rasa dimana pun, di pundak Kepolisian ada`perintah atasan yang harus fokuskan yakni, menjaga keamanan, ketertiban dan konsudisifitas lingkungan sekitar. Karena di sekitar itu, terdapat pula masyarakat yang punya aktifitas lain yang dipandang perlu ada rasa aman publik.

Kecenderungan aksi unjuk rasa di beberapa wilayah, cendrung berubah menjadi kerusuhan dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas kepolisian. Situasi seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana.

Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap Rakyat dan dijamin oleh undang-undanga. Namun ada bagian lain dari aturan itu, terdapat pula aturan yang mengharuskan tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak merusak fasilitas umum.

Sebagai seorang prajurit, Listyo siap menjalankan perintah Presiden. Meski begitu, fokusnya saat ini menjalankan perintah Presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. “Saya prajurit, kapan saja siap,” kata dia. 

Listyo mengatakan, dalam kesempatan itu, Prabowo telah memerintahkan kepadanya bersama Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkistis yang terjadi di sejumlah daerah.

Sebagaimana diketahui, aksi massa berujung kerusuhan dan pembakaran berlangsung di beberapa kota besar di Indonesia. Tercatat pembakaran fasilitas umum terjadi di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar. Bahkan di Makassar akibat pembakaran gedung DPRD empat orang meninggal.

Terkait desakan mundur terhadap Kapolri, yang meski merupakan hak prerogatif Presiden, tentunya penyelesaiannya pada Komisi III DPR yang patut meresponsnya melalui rapat internalnyai.(cea).

.