Review  

Integrias Secangkir Kopi Pahit (Edisi 35)

Editor: Nurzaman Razaq (foto Ist)

Pendampingan Hukum, Buka Berarti Stagnannya Proses Hukuum Sebelumnya

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggandeng  Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai memperketat pengawasan tata kelola pemerintahan agar tidak menabrak aturan dan hukum,Kamis (16/04/2026), patut diapresiasi sebagai bentukadanya kesadaran hukum yang tinggi bagi para apartur pemerintah.

“Setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan yang kita ambil harus senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu pernyataan Bupati Sinjai Hj.Ratnawati di hadapan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada acara tersebut.

Sejalan dengan itu,pada  kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai,Senin (6/4/2026) lalu dengan tegas ditekankan di hadapan jajaran Kejari Sinjai, pentingnya profesionalisme dan integritas sebagai pilar utama dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia di mata masyarakat, khususnya penanganan perkara tindak pidana, terutama pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Didik minta jajaran Kejari Sinjai untuk memprioritaskan penanganan kasus yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak guna memberikan keadilan yang substantif.

Dengan menggandeng Kejari Sinjai, diharapkan sebagau bentuk pendampingan dari Korps Adhiyaksa yang preventif dan dijadikan mitigasi resiko agar tidak terjadi pelanggaran aturan dan hukum di kemudian hari.

Pendampingan hukum tidaklah elok jika dijadikan tameng untuk berlindung dari kesalahan menabrak aturan dan hukum. Hal yang terpenting dari kerjasama pendampingan hukum, agar dijadikan sebagai penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabell, pencegahan tindak pidanakorupsi, serta perlindungan hukum dalam proyek strategis.

Dimana melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN),Kejari berperan memberikan legal assistance dan legal opinion agar kebiajakan pemerintah daerah tidak menyimpang.

Meski begitu, tidak berarti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani pihak penyidik Kejari Sinjai, menjadi stagnan alias berjalan di tempat tanpa ujung penyelesaian yang tuntas dan transparan.

Sebagai contoh kasus, dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan dana hibah PDAM (Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu) di Kabupaten Sinjai yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Yang diharapkan dari kasus tersebut, langkah penyidik mengimplementasikan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 dan Pasal18 ayat (1) huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terus dikawal oleh mahasiswa dan lembaga masyarakat. Pada 20 Oktober 2026, puluhan kader HMI MPO Cabang Sinjai kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejari Sinjai, mendesak kejaksaan untuk bersikap transparan dan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain tanpa tebang pilih.(*)