LIRA Wajo Tanggapi Larangan Foto-Video Di RSUD Lamaddukelleng

Privasi Pasien Penting, SOP Harus Diperjelas

WAJO,PEMBELANEWS.COM –  Kebijakan Direktur RSUD Lamaddukkelleng Sengkang yang menegaskan larangan pengambilan foto dan video tanpa izin di lingkungan rumah sakit untuk melindungi privasi pasien mendapat tanggapan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo.

Bupati LIRA Wajo, Abrar Mattalioe, menilai kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan upaya perlindungan data pribadi pasien.

“Kami sangat menghormati dan mendukung komitmen RSUD Lamaddukkelleng untuk melindungi privasi pasien. Itu amanat dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, serta UU Pelindungan Data Pribadi,” ujar Abrar di Sengkang, Rabu (4/11).

Namun demikian, LIRA Wajo memberikan beberapa catatan kritis agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

Pertama, LIRA mendorong agar manajemen RSUD dapat memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait area dan mekanisme perizinan dokumentasi.

“Perlu diperjelas area mana yang mutlak steril dari dokumentasi seperti ruang tindakan, ICU, dan ruang bersalin, serta area mana yang masih dimungkinkan dengan mekanisme izin. Kejelasan SOP ini penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara petugas dan keluarga pasien,” katanya.

Kedua, LIRA mengingatkan pentingnya pendekatan edukatif dan humanis dalam sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyarakat.

“Sosialisasi melalui pemasangan rambu informasi yang jelas dan penjelasan yang humanis akan lebih efektif. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa larangan ini untuk kebaikan bersama, yakni menjaga kenyamanan dan kerahasiaan semua pasien,” ungkapnya.

Ketiga, LIRA berharap RSUD Lamaddukkelleng dapat terus meningkatkan kanal komunikasi dan pengaduan publik yang responsif.

“Jika kanal pengaduan yang resmi dan responsif tersedia, masyarakat tentu akan lebih memilih jalur tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait pelayanan. Ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap rumah sakit,” tambah Abrar.

Menurut Abrar, keseimbangan antara perlindungan privasi pasien dan transparansi pelayanan merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal.

“Privasi pasien adalah hak yang wajib dilindungi. Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas pelayanan adalah harapan masyarakat. Kami yakin RSUD Lamaddukkelleng mampu menjalankan keduanya secara beriringan,” tutupnya. (Tim).