Catatan Tertinggal Dari Rapat Kordinasi Penguatan PSC 199 Sinjai

foto dok: Humas

Editor: Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kejadian gawat darurat tentunya tidak bisa dipredeksi, kapan dan dimanapun seseorang dapat mengalami kegawatdaruratanyang membutuhkan pertolongan segera.

Keterlamatan dalam penanganan,bisa mengakibatkan kecatatan fisik bahkan hingga kematian. Kondisi seperti ini memerlukan penanganan kegawaydarutan yang cepat dan segera, sehingga pertolongan pertama pada korban/pasien dapat dilakukan secara optimal.

Meskipun di semua rumah sakit pemerintah dan swasta terdapat instalasi Gawat Darurat (IGD),pelayanan ambulance dari berbagai jenis dan berbagai fasilitas kesehatan lainnya, namun keterpaduan dalam melayani penderita gawat darurat belum sistematis, kurangnya komunikasi antar fasilitas kesehatan dan antar tenaga kesehatan sendiri apalagi dengan masyarakat pengguna. Sehingga terkesan berjalan sendiri-sendiri.

Keberhasilan penanganan kegawatdaruratan ini, terletak pada beberapa komponen yaitu pada penyelenggaran SPGDT yang terdiri dari sistem komunikasi gawat darurat, sistem penanganan korban/pasien gawat darurat, dan sistem transportasi ambulance yang harus saling terintegrasi satu sama lain.

Tingkatkan Penguatan PSC 199 Di Sinjai. 

Terkait soal penguatan PSC 199, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai usai menggelar Rapat Kordinasi di aula kantor tersebut, Rabu (22/07/2026).

Kegiatan yang dihadiri langsung Plt.Kepala Dinas Kesehatan Sinjai,Andi Jefrianto Asapa itu, melibatkan 37 peserta yang terdiri atas koordinator PSC puskesmas dan anggota PSC dari sejumlah puskesmas yang menjadi sasaran penguatan operasional.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan kegawatdaruratan yang lebih cepat, tepat, dan terintegrasi di seluruh wilayah Kabupaten Sinjai.

Pada kesempatan itu, Andi Jefrianto Asapa mengatakan, penguatan operasional PSC 119 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan kondisi darurat.

“PSC 119 harus mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan respons cepat terhadap setiap kondisi kegawatdaruratan. Karena itu, koordinasi antara puskesmas, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan seluruh jejaring layanan harus berjalan efektif agar masyarakat mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan PSC 119 tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kemampuan sumber daya manusia dalam membangun koordinasi serta memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat.

Menjadi Garda Terdepan.

Penguatan PSC 119 merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), yang mengamanatkan pembentukan dan penguatan PSC 119 sebagai pusat layanan kegawatdaruratan.

Selan itu, Program ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jamkesda Plus, yang mencakup layanan PSC, Home Visit Health Care (HVHC), dan rumah singgah bagi pasien rujukan.

Dalam hal penguatan PSC 199, telah menjadi keharusan agar soal sarana prasarana,sumber daya manusia  patut ditingkatkan. Termasuk soal mekanisme pelaporanalur komunikasi, kordinsi antar fasilitas pelayanan kesehatan hingga hingga kesiapsiagaan petugas dalam menangani kasus kegawatdaruratan

Yang diketahui publik adalah, Pusat layanan ini (PSC 119) bertujuan memberikan respons cepat (respon time) untuk menyelamatkan nyawa dan menekan angka kecacatan.

Namun di balik penguatan PSC 199 di Sinjai, memerlukan beberapa  pilar utama dalam penguatan operasional PSC di Sinjai diantaranya;

1. Penguatan Infrastruktur & Call Center 24 Jam

  • Pusat Panggilan Terpadu: Memastikan nomor darurat bebas pulsa dapat diakses selama 24 jam penuh untuk merespons kondisi krisis medis (seperti serangan jantung, kecelakaan, atau persalinan darurat).
  • Sistem Triase Medis: Operator terlatih akan menganalisis laporan untuk memilah tingkat kegawatdaruratan dan memandu penelepon sebelum tim medis tiba.
  • Call Center Terintegrasi: Menghubungkan pusat panggilan dengan kepolisian (110), pemadam kebakaran (113), dan fasilitas rumah sakit terdekat

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Melatih operator call center dalam komunikasi gawat darurat dan protokol kesehatan.
  • Mengadakan pelatihan berkala berupa Bantuan Hidup Dasar (BHD), Medical First Responder (MFR), dan Vehicle Accident Rescuer (VAR) bagi tenaga medis dan sopir ambulans agar penanganan di lapangan sesuai standar.

3. Fasilitas Armada & Peralatan Ambulans

  • Memastikan ketersediaan ambulans gawat darurat yang dilengkapi peralatan medis seperti defibrillator, ventilator portabel, dan tabung oksigen.
  • Penyebaran posko armada ambulans yang strategis agar target waktu tanggap (response time) ke lokasi kejadian dapat dicapai secara maksimal.

Regulasi dan Dukungan Anggaran Daerah

  • Payung Hukum: Pembentukan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali) yang mengatur operasional, tugas pokok, dan wewenang PSC di wilayah setempat.
  • Alokasi Dana Khusus: Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemeliharaan sistem, pembelian peralatan, serta operasional harian\

Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

  • Mengadakan edukasi publik secara masif agar masyarakat mengetahui tata cara pelaporan yang benar saat terjadi kedaruratan.
  • Bekerja sama dengan sekolah, komunitas, dan pemerintah kelurahan untuk pelatihan pertolongan pertama dasar. (berbagai sumber)