SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Mencermati pemberitaan terkait adanya pekerjaan pembanguna talud lapangan sepakbola yang usai dilaksanakan Juli lalu oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pattongko,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai,perlu disikapi pihak penegak hukum di daerah ini.
Pasalnya, pembangunan talud itu terindikasi menggunakan material tanah dan batu dari tambang gaian c yang terindikasi pula tidak mempunya izin resmi dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, tambang yang tidak mengantongi izin bisa dipastikan ilegal dan haram secara hukum jika digunakan untuk bahan material bangunan pemerintah.
Pertama, selain kualitasnya belum tentu terjamin, termasuk tidak sesuai dengan Harga Penawaran (HPS) dalam pengerjaan talud tersebut. Kemudian kedua, secara tidak langsung akan merugikan negara dari sektor pendapatan yang biasa dipungut melalui pajak. Karena, galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak.
Undang-undang yang mengatur terkait kewajiban menggunakan material dari tambang berizin. Yakni, Undang-Undang nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar
Disebutkan, akktifitas penggalian batuan dan tanah timbunan itu dilakukan pada bulan ramadhan lalu di salah satu halaman belakang rumah warga di Dusun Sompong, Desa Pattongko,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai
Aktifitas galian c itu, diduga tidak berizin dan tentu menimbulkan kerugian bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pelaku bisa saja dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Diketahui, hasil galian itu, ditengarai digunakan untuk pemanfaatan pembangunan talud tahap pertama lapangan sepakbola Desa Pattongko tahun anggaran 2024 menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2024 berjumlah Rp174.6877.530,- dengan volume 119 M2.
Disamping persoalan bahan material yang diduga tak berizin dan digunakan untuk pembangunan talud lapangan sepakbola, penegak hukum patut pula melakukan pemeriksaan yang dimulai dari perencanaan, tehnis pekerjaan, hingga HOK nya.(pembelanews.com)