Review  

Menuju Sinjai Ramah (Bagian 16)

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist)

Unjuk Rasa Sebagai Momentum Evaluasi Kinerja DPRD Dan Pemerintah Daerah Sinjai

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Aliansi Akar Rumput Sinjai, Aliansi BEM UMSi dan UIAD, hingga Cipayung dari HMI Cabang Sinjai dan PMII.menyuarakan sejumlah aspirasi masyarakat yang menuntut ditindaklanjuti anggota dewan  di DPRD Sinjai, Senin, 01 September 2025

Ironisnya, tak satupun anggota dewan menemui para demonstran. Hal ini diakui sebagai bentuk pelanggaran PP Nomor 12 Tahun 2018,Pasal 147, dimana anggota / pimpinan DPRD tidak menjalankankan dengan sungguh-sungguh sumpah janji dan jabatannya.

Kekecewaan masyarakat kini, dianggap terkungkung lama dalam penantian janji-janji kosong para anggota dewan untuk menindaklanjutinya. Padahal, secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi, satu diantaranya, fungsi pengawasan yang diperkuat dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat (1) huruf b yang menegaskan bahwa DPRD wajib memperjuangkan aspirasi rakyat.

Tuntutan para demonstran salah satu diantaranya terkait kenaikan pajak, turut disuarakan, yang terkesan hanya mengejar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutannya, minta ditinjau dan situnda kenaikannya. Mereka menilai, Pemerintah daerah dengan bingkai inovasi, justru  memberatkan masyarakat, yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada PBB-P2, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

Meski Bupati Sinjai Hj.Ratnawati Arif menegaskan,  tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025. Namun kenyataan di lapangan, tidak seirama dengan penegasan Bupati Sinjai.

 “Kita turun karena keresahan masyarakat,” ungkap Jenderal Lapangan, dari Cipayung, Andi Muh Fauzan, seraya menambahkan, Kami meminta agar DPRD Sinjai agar mempertimbangkan keresahan masyakat terutama pada`kenaikan pajak.

Dari tuntutan itu, jelas ini tugas dan peran DPRD Sinjai melakukan fungsi pengawasannya terhadap segala kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat. Yang tentunya, DPRD dan Bupati  segera kembali pada fungsi dan kewajiban konstitusionalnya. Mengingat   evaluasi rakyat adalah konsekuensi yang tak bisa dihindari.

Karena sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat. Dan ketika suara rakyat dilecehkan, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir bagi para wakilnya. 

Demonstrasi di awal September 2025 ini, bisa menjadi barometer suhu politik menjelang tahun politik berikutnya. Sementara menurut Fauzan, Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan, sebab negara tidak boleh hanya jadi simbol kekuasaan, tapi harus hadir melindungi rakyatnya.Terlebih Indonesia tengah menghadapi krisis ekonomi, politik, dan moral yang menekan rakyat kecil.

Suara kelompok mahasiswa dan masyarakat, tidak bisa dianggap remeh karena berpotensi mempengaruhi opini publik secara luas. Olehnya, aksi unjuk rasa di awal September 2025, bentuk evaluasi kinerja DPRD dan Pemerintah Daerah Sinjai. (cea)