Di Tinjau Dari Segi Manfaat
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas, karena kondisinya dianggap tak layak huni. Sebagai gantinya, anggota DPR periode 2024-2029 mendapat tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan.
Pertanyaannya, benarkah sudah tidak layak huni rumah dinas yang dimaksud itu ? Mengingat, yang namanya tidak layak huni yang lazim disingkat RTLH(Rumah Tidak Layak Huni) mengacu pada rumah yang tidak memenuhi standar keayakan, ai dari segi fisik maupun mental, yang mengakibatkan kondisitidak aman dan tidak sehat bagi penghuninya.
Ciri-ciri RTLH meliputi konstruksi bangunan yang buru, uas ruangan tidak mencukupi, sirkulasi udarapencahayaan yang buruk, serta tidak tersediana fasilita dasar seperti sanitasi dan air bersih.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar kepada media pers, Senin (18/08/2025) menjelaskan, besaran tunjangan Rp 50 juta per bulan ditetapkan setelah pembahasan bersama Kementerian Keuangan. “Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark nya yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta,” ujarnya,
Ia menambahkan, tunjangan tersebut bersifat lump sum, sehingga Sekretariat DPR tidak memerlukan laporan pertanggungjawaban rinci dari anggota dewan mengenai penggunaannya.
Menuai Kritikan.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti kebijakan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR.
Kritik ini muncul sebagai respons atas pernyataan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, yang menilai pemberian tunjangan lebih efisien dibandingkan penyediaan Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan yang tidak etis di tengah gencarnya pemerintah menyerukan efisiensi anggaran.
Sebuah Tinjauan
Ditilik dari segi pemberian tunjangan rumah dinas DPR, sekiranya dirasionalisasikan kepada program yang benar-enar menyentuh kebutuhan masyarakat yang bisa bisa dibilang masih dalam lingkaran himpitan ekonomi yang belum menentu. Kebijakan seperti ini, tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat kini.
Apalagi, tunjangan tersebut bersifat lumpsum yang penggunaannya tanpa perlu ada laporan penggunaan. Hal ini dinilai bakal berpotensi penyalahgunaan anggaran tersebut dengan memunculkan tanda tanya, benarkah anggota dewan memanfaatkan untuk keperluan perumahannya.
Menyinggung soal kenaikan gaji anggota DPR RI yang mencapai Rp100 juta perbulan, turut menuai sorotan publik. Kenaikan gaji ini yang salah satunya disebabkan oleh perubahan kebijakan fasilitas perumahan
Bila dikalkuasi, besarnya pendapatan para wakil rakyat. Bisa jadi seorang legislator dapat mengantongi pendapatan sedikitnya Rp 3 juta per hari, Hal ini juga memicu perdebatan mengenai kewajaran jumlah tersebut.
Anggaran senilai Rp50 juta perbulan, akan lebih bermanfaat jika dialokasikan bagi tenaga pendidik, khususnya guru hoorer di daerah, yang masih banyak haknya kurang dipenuhiatau bahkan diabaikan dan atau difungsikan untuk meningkatkan fasiliras pendidikan.
Lantas bagaimana dengan tunjangan rumah dinas bagi kalangan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ? Bila (kah) ada selisih dibanding tunjangan rumah dinas anggora DPR RI. Atau setara dengan nilai anggaran yang diberikan kepada anggota DPR RI.
Pemberian tunjangan perumahan dinas bagi anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota, tentu bergantung pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulsel, besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD, tentu berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan luas bangunan rumah negara.
Kritik Pengawasan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus,sebagaimana mengutip Tempo,22 Agustus 2025, menilai kinerja legislasi DPR buruk, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Ia menyoroti dari 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas, baru satu yang disahkan, yakni revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
“Revisi UU TNI itu juga banyak dikritik karena pembahasannya yang cepat dan minim partisipasi publik,” ujar Lucius pada Senin, 18 Agustus 2025.
Ia juga mengklarifikasi klaim pimpinan DPR yang menyebut telah merampungkan 14 RUU, dengan menyatakan 13 di antaranya berasal dari RUU kumulatif terbuka, bukan RUU prioritas sesuai Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dari sisi pengawasan, Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi, menilai DPR lebih berperan sebagai “stempel pemerintah” karena kerap menyetujui kebijakan tanpa pembahasan mendalam. Hal ini diamini oleh Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, yang mengkritik lemahnya pengawasan DPR terhadap program beranggaran besar seperti makan bergizi gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Mana ada laporan hasil pengawasan anggaran program-program itu oleh DPR?” tanya Misbah.
Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menambahkan contoh konkret minimnya pengawasan, yakni pada kasus keracunan makanan dalam program makan bergizi gratis yang terus berulang. Menurutnya, sebagai lembaga pengawas, DPR minim tindakan. Kinerja yang dianggap buruk ini membuat Egi menilai pendapatan dewan tidak sepadan. Ia berpendapat kenaikan tunjangan tidak pantas diberikan.
“Anggota DPR tidak pantas mendapatkan tunjangan tambahan. Bahkan semestinya gajinya diturunkan. Tidak ada hal positif yang dilakukan dalam setahun terakhir kinerja DPR.” tegasnya.(cea).






