Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Hari ini,Senin, 01 September 2025, Lsm “Bersatu” Kabupaten Sinjai, turut menyuarakan sejumlah aspirasi masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh para anggota dewan yang duduk manis di DPRD Sinjai.
Kekecewaan masyarakat kini, lama terkungkung dalam penantian janji-janji kosong para anggota dewan. Padahal, secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi, satu diantaranya, fungsi pengawasan yang diperkuat dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat (1) huruf b yang menegaskan bahwa DPRD wajib memperjuangkan aspirasi rakyat.
Mana janji-janji kalian wahai para anggota dewan, mulai dari penimbunan pabrik porang, polemik tambang emas PT Trinusa Resources, hingga pinjaman daerah ratusan miliar. Kalian hanya menjawab dengan janji tanpa realisasi. Mana janjimu untuk laksanakan RDP, mana semua itu, wahai para anggota dewan yang terhormat.
Dengan janji-janji tong kosong nyaring bunyinya, kalian dianggap telah melakukan pelanggaran PP Nomor 12 Tahun 2018,Pasal 147, dimana anggota / pimpinan DPRD tidak menjalankankan dengan sungguh-sungguh sumpah janji dan jabatan kalian.
Kalian wahai para anggota dewan, kalian dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 421 KUHP, dimana kalian sebagai pejabat publik telah menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan rakyat .
DPRD Sinjai, tidak bisa lagi berlindung di balik janji. Begitu juga Bupati yang tidak hanya berlindung pada cermin retaknya slogan RAMAH.
Slogan SAMA-SAMAKI yang membungkus tagline RAMAH, hanya dijadikan “cermin retak” membangun Sinjai, sementara begitu banyaknya jalan-jalan kabupaten di desa, yang terabaikan. Yang dengan terpaksa dikerjakan secara`Swadaya dan gotong royong masyarakat desa..
Jangan pula dengan mengejar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dengan bingkai inovasi, justru memberatkan masyarakat. Dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada PBB-P2, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Kebijakan itu, patut ditinjau kembali.
Pemerintah Daerah Sinjai, mengabaikan instruksi Mendagri bahwa, kepada kepala daerah, agar sebelum memutuskan kebijakan menaikkan PBB, agar`.memperhatian betul faktor sosial ekonomi masyarakat di daerahnya. Hal ini yang tidak diindahkan Bupati Sinjai dan DPRD Sinjai.
Ini tugas dan peran DPRD Sinjai melakukan fungsi pengawasannya terhadap segala kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat. Mana semua itu.
Jika Ketua DPRD dan Bupati tidak segera kembali pada fungsi dan kewajiban konstitusionalnya, evaluasi rakyat adalah konsekuensi yang tak bisa dihindari.
Karena sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat. Dan ketika suara rakyat dilecehkan, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir bagi para wakilnya. Wassalam. (NURZAMAN RAZAQ/Ketua Umum Lsm “Bersatu” Sinjai)






