SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan infrastruktur di desa menjadi faktor penentu berkembangnya daerah itu sendiri. Dimana pembangunan infrastruktur desa selain non infrastruktur merujuk pada pembangunan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Menyikapi hal itu, salah satu desa di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, pada tahun anggaran 2024 ini mengimplementasikan bidang-bidang kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RKPDes, yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang pemberdayaan masyararakat serta bidang penanggulangan kebencanaan.
Terkait pengimplementasian program dan kegiatan di Desa Kanrung, menurut Kepala Desa Kanrung, Muh.Amir Abdullah, Senin (03/06/2024) menjelaskan, meski dalam himpitan anggaran perdesaan saat ini,Pemerintah Desa Kanrung dituntut menjabarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama antara BPD dan masyarakat pada penetapan APBDes tahun anggaran 2024.
Menurut Muh.Amir Abdullah, disamping program non fisik, pembangunan infrastruktur desa sangat penting bagi pengembangan wilayah pedesaan dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur desa dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat desa, mempercepat perekonomian lokal, meningkatkan kualitas hidup, dan membuka peluang investasi.
Pembangunan infrastruktur desa, lanjutnya, juga dihadapkan dengan beberapa tantangan, seperti minimnya sumber daya manusia, kondisi geografis yang sulit, dan lemahnya sistem regulasi. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kerja sama antar berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mempercepat dan mempermudah proses pembangunan infrastruktur desa.
“Infrastruktur desa yang dibangun dengan baik, dapat bertahan selama bertahun-tahun, membantu meningkatkan ekonomi lokal, menyediakan peluang dan akses ke jasa-jasa untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan, serta membantu menciptakan lapangan kerja,” ungkap Muh.Amir Abdullah.
Terkait Dana Desa, pada kesempatan terpisah, Bahtiar Hamid selaku Sekertaris Desa Kanrung menjelaskan, dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dia menambahkan, Dana Desa diprioritaskan sebagai bentuk dari kepedulian pemerintah, wujud dari model pembangunan tersebut adalah Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP).
Menyinggung soal peran pemerintah desa dalam pembangunan,menurut Bahtiar Hamid, yakni pertama sebagai Inovator, yang membuat perubahan dengan menyiapkan program pembangunan desa dengan bahasan sederhana serta dapat menggugah keinginan dan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan.
Kedua, peran Pemerintah Desa Sebagai Motivator, artinya menggerakkan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk mendorong dan memelihara dinamika pembangunan desa. Pemerintah berperan melalui pembuatan program yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Ketiga, lanjutnnya, peran Pemerintah Desa Sebagai Fasilitator,dimana pemerintah desa dituntut untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan desa.