Opini  

Peran Dewan Perwakilan Rakyat Di Balik Implementasi KUHP Dan KUHP Baru

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist).

PEMBELANEWS.COM – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026.

Hal itu yang pernah disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, setelah menjalani reses sejak pertengahan Desember 2025, Selasa (13/01/2026).

Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pemberlakuan yang disampaikan PuanMaharani itu, merupakan tonggak bersejarah bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum,

Degan begitu,akan bersesuaian dengn  dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal, demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,”

Oleh karena itu DPR bersama pemerintah patut terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sejumlah Narasi Yang Patut diluruskan.

Beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya narasi yang dianggap tidak tepat, parlemen diseluruh tingkatan patut memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, dan memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami. 

Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang

harapan rakyat untuk meraih kehidupan dan kesejahteraan yang semakin baik di tahun 2026, para anggota di parlemen perlu berkomitmen dalam memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan penuh empati,  terus berupaya menghadirkan kebijakan negara yang dapat memajukan kualitas kehidupan rakyat,

Puan Maharani pada Rapat Paripurna,  berbicara soal berbagai tantangan dalam pembangunan nasional, yang menuntut peran aktif dan tanggung jawab politik DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Tantangan tersebut antara lain meliputi pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang masih memerlukan reformasi struktural agar lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.


Kemudian juga tantangan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menghadapi transformasi global, digitalisasi, dan ekonomi hijau. Selanjutnya terkait dengan penyempurnaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


Sejumlah Tantangan.

Pada tahun 2026 ini, diprediksi negara ini akan menghadapi sejumah tantangan, khususnya atas pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023,UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tantangan itu, mengenai pemerataan pembangunan antar wilayah guna mengurangi kesenjangan dan memperkuat persatuan nasional, peningkatan kualitas pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan perumahan, hingga penanganan isu sosial dan politik secara bijaksana demi menjaga stabilitas, persatuan, dan kohesi nasional.

 
“Mitigasi perubahan iklim serta perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap generasi masa depan, dan berbagai tantangan lainnya,” tambah Puan.pada rapat paripurna.
 

Untuk menghadapi kompleksitas tantangan tersebut, Puan menyatakan DPR RI memiliki peran konstitusional yang sangat strategis melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan negara, Pemerintah dan DPR RI, yang dirancang dengan prioritas dan strategi yang optimal di tengah keterbatasan ruang fiskal,” ujarnya.
 

Sebagai catatan penutup, perlunya anggota  dewan yang terhormat mengawal ketat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah resmi berlaku mulai 2 Januari 2026

Pengawalan ini sangat krusial untuk memastikan transisi paradigma hukumpidana kolonial ke paradigma modern berjalan sesuaitujuaan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Artinya, secara keseluruhan, pengawalanoleh para anggota parlemen bertujuan agar transisi ke KUHP dan KUHAP baru ini benar-benar membawa perubahan positif, bukan menciptakanketidakpastianhukum atau ketidakadilan baru di masyaakat.(*).