Daerah  

Perdes Larangan Buang Sampah Di Sembarang Tempat, Ditetapkan Pemdes Saotengnga

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Penyusunan Perdes (Peraturan Desa) tentang larangan membuang sampah sembarangan merupakan langkah penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. 

Terkait hal itu, Pemerinah Desa (Pemdes) Saotengnga telah mengajukan rancangan Perdes tersebut  kepada`Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saotengnga, Selasa pagi  (20/05/2025) untuk dibahas dan ditindaklanjuti  untuk penetapannya.

Selanjutnya, usai dibahas di internal BPD Saotengnga, Ketua BPD Saotengnga, Andi Sudirman Waris yang didamping Sekertarisnya, Mustari, menghadirkan Kepala Desa Saotengnga dan jajaran serta sejumlah elemen masyarakat untuk pembahasan penetapannya, Selasa siang (20/05/2025) bertempat di teras loby Kantor TP PKK Saotengnga.

Turut hadir pada siang itu, Babinsa Koramil Sinjai Tengah, Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Tengah,  unsur  lembaga desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Kepala Desa Saotengnga, Andi Mappima Noma secara umum menggambarkan tentang Perdes larangan membuang sampah di sembarang tempat, hal mana, Perdes ini  mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti teguran, denda, atau sanksi sosial. 

Beberapa Pasal dalam Perdes juga menetapkan kewajiban bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, seperti pemilahan dan penanganan sampah rumah tangga, penggunaan temoat sampah yang tekah disediakan, serta membuat pembuangan sampah di masing-masing rumah tangga

Oleh karena itu, harapnya, Perdes ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah desa untuk menindak tegas pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan dtetapkan Perdes ini, kata Andi Mappima Noma, dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan kepada masyarakat Desa Saotengnga, dan selanjutnya untuk efektif diberlakukan. (cea)