Review  

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis (Edisi 9)

4 SPPG Si Sinjai Dihentikan Sementara, Terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah

Sinjai,pembelanewws.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 136 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Selatan. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 1221/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Empat SPPG di Sinjai Ikut Dihentikan

Di Kabupaten Sinjai, sebanyak empat SPPG terdampak penghentian sementara. Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sinjai, Sapriadi.

“Sebanyak empat SPPG ditutup sementara. Permasalahannya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Empat SPPG tersebut meliputi SPPG Sinjai Borong Biji Nangka yang dikelola Yayasan Amal Cendikia Insani, SPPG Sinjai Utara Biringere 2 oleh Yayasan Bhinneka Nusantara Abadi, SPPG Sinjai Tellu Limpoe Saotengah oleh Yayasan Jalin Sinergi Indonesia, serta SPPG Sinjai Timur Salohe yang juga dikelola Yayasan Amal Cendikia Insani.

Terkendala Standar Sanitasi dan IPAL

Penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi. Berdasarkan laporan Koordinator Regional Sulawesi Selatan, masih ada SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

Baca juga: Tiket Diturunkan, PSM Ajak Suporter Penuhi Stadion BJ Habibie

Dalam surat tersebut, BGN menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar layanan pemenuhan gizi tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas,” demikian isi surat tersebut.

Dana Bantuan Ikut Dihentikan Sementara

Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terdampak hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Kepala SPPG diminta segera menyelesaikan proses administrasi, termasuk pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA), paling lambat 1×24 jam untuk periode operasional sebelumnya.

Operasional Dibuka Kembali Setelah Verifikasi

BGN menegaskan, penghentian operasional akan dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan secara lengkap. Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III sebelum layanan kembali diizinkan beroperasi.(Ucha Mattalioe)