Hukum  

Sidang Sengketa Tanah Adat Di Karobbi, Kembali Bergulir Di Pengadilan Negeri Sinjai

Sidang Pembuktian dari pihak Penggugat, Rabu 04/11/2026 (foto dok; Jamal Lira)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Perkara sengketa tanah adat yang dikenal sebagai Tanah Adat “PADUPPA KAROBBI” di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai.

Perkara dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN.Snj dengan objek seluas 1.400 M2 tersebut kembali disidangkan pada Rabu (04/11/2026) di Pengadilan Negeri Sinjai.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya dengan objek yang sama seluas 1.652 Hektare. Pada perkara sebelumnya, Majelis Hakim PN Sinjai telah memutus dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025 tertanggal 16 April 2026 dengan amar putusan: (1) Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan (2) Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.846.000.

Sebelum sidang lanjutan ini, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Amar Abdullah, SH, didampingi hakim anggota Ahmad Wiranto, SH dan Tiara Jrisma Violita,SH dengan Panitera Syamsul Bahri, SH,telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Kamis (29/10/2026) lalu, dihadiri langsung oleh para Penggugat Haniah Binti Mappegau dan Sari Bulan Binti Mappegau didampingi Kuasa Hukumnya, Subhan, SH,dan Tergugat. Muhayyang,dkk dan Drs. Andi Maharoch bin A. Abd Madjid selaku ahli waris sah, didampingi Kuasa Pendamping Hukum Tergugat, Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara,SH.,M.Si

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut dikenal masyarakat setempat sebagai Tanah Adat “PADUPPA KAROBBI”, yang diklaim merupakan warisan pusaka peninggalan Petta Palallo yang dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1840 atau sekitar 186 tahun silam.(Tim)