Opini  

Unjuk Rasa Yang Terasa Tak Bermakna

Gelombang Aksi Beujung Ricuh (foto dok,Tirto.id)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Aksi unjuk rasa secara nasional yang dimulai sejak 25 Agustus, kini berangsur tenang, setelah serentak unjuk rasa di beberapa daerah di Sulawesi digelar 01 September 2025.

Sekiranya bisa dicermati, aksi unjuk rasa (demonstrasi)  yang meletus sejak 25 Agustus, dipastikan bukanlah ledakan spontan. Tetapi lahir dari akumulasi keresahan Rakyat yang sudah lama dipendam.

Swejunlah rentetan peristiwa yang sebelum demonstrasi berhari-hari itu diledakkan.

Rentetetan peristiwa itu, jika boleh disebutkan, diawali ketika Presiden Prabowo memberi tanda kehormatan kepada pejabat di lingkarannya-termasuk orang yang pernah terbelit korupsi, reformasi polri, pengesahan RUU Perampasan Aset; RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat, menolak revisi RUU Pokok Agraria, RUU KUHAP, serta menolak Proyek Strategis Nasional (PSN). , pendidikan semakin mahal, termasuk tidak adanya jaminan lapangan kerja. Dan terbarukan, soal kenaikan gaji-tunjangan anggota DPR mencapai lebih dari Rp100 juta di saat masyarakat mengeluh soal perekonomian.

Disusul kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak terhadap pemerintah daerah, yang selama ini bergantung dari tansfer pusat. Untuk menyiasati itu, pemerintah daerah memungut pajak lebih besar terhadap warga.Hal ini yang terjadi diawali di Kabupaten Pati dan beberapa wilayah lainnnya di Indonesia.

.

Fenomena seperti itu, menimulkan persepsi bahwa, Negara tidak lagi berpihak, melainkan berpesta di atas penderitaan rakyat. Ketika ruang aspirasi ditutup dan harga kebutuhan pokok melonjak, rakyat tidak lagi bicara lewat saluran formal. Rakyat pada akhirnya  turun ke jalan.

Puncak klimaks aksi unjuk rasa pada 28 Agustus itu, semula hanya menuntut pembubaran DPR dan membatalkan kenaikan gaji/tunjangan anggota dewan. Namun lantaran disusul dengan ocehan kata “tolol sedunia” dan dibarengi joget ria di tengah berlangsungnya sidang di parlemen, tak urung kemarahan Rakyat semakin membara tak terbendung lagi.

Terjadi pembakaran gedung, pengerusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, hingga menelan korban jiwa seorang driver Ojol Affan Kurniawan.

Responsif Presiden Prabowo.

Belakangan muncul dugaan tentang aksi yang ditunggangi. Sejumlah media misalnya, memberitakan adanya indikasi orang yang di organisir untuk melakukan perusakan dan penjarahan, adanya kelompok tertentu yang menunggani aksi unjuk rasa sebagai upaya memecah belah persatuan bangsa.

Tujuannya bisa macam-macam. Bisa untuk menciptakan alasan intervensi, bisa untuk mendiskreditkan gerakan sipil, bisa juga untuk membuka ruang bagi aktor-aktor yang selama ini berada di pinggir kekuasaan.

.Aksi unjuk rasa di kekinian, beda yang dilakukan pada Mei 1998. Kerusuhan di balik unjuk rasa yang terjadi kini, disinyalir bertujuan menggeser narasi. Agar tuntutan rakyat tenggelam di tengah asap dan pecahan kaca. Supaya negara punya alasan untuk bertindak lebih keras. Supaya ruang sipil bisa dibekukan atas nama ketertiban.

Menyikapi fenomena itu, Presiden Prabowo Subianto dalam meresponi lantang  mengatakan, aksi demonstrasi mulai kelihatan gejala adanya tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum”. “Bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo, Minggu (31/08).

Oleh karenanya, Presiden memerintahkan Polri dan TNI mengambil “tindakan tegas”.

“Saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengerusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Prabowo.

Hal yang dikhawatirkan, tuduhan makar dan terorisme dari Presiden bisa dipakai untuk membenarkan represi. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia yang terdiri dari belasan organisasi pro demokrasi menilai pidato Presiden Prabowo terbaru, sebagai “gagal paham merespons dinamika sosial politik dan ekonomi”. yang ditawarkan pemerintah sebagai “solusi palsu atau sesat”.

Tak Bermakna ?

Bila (kah) pasca terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru, telah dilakukan pemecatan dari keanggotaan parlemen, dan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, persoalan bangsa ini selesai ???.

Terdapat hal yang penting yang tidak tersentuh dalam meresposni aksi unjuk rasa, yakni, tidak menyampaikan koreksi dan perintah untuk menjamin kebebasan berekspresi sesuai standar HAM, yang disebutkan yakni Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Presiden juga tidak mengetengahkan tuntutan keadilan dari rakyat untuk reformasi Kepolisian RI sebagai syarat maju dan berubahnya penghormatan dan perlindungan masyarakat.

Prabowo malah menggiring arah represi baru dengan menyebut bahwa demonstran adalah pelaku makar dan terorisme, jelas ini membahayakan segenap bangsa dan nyawa rakyat Indonesia.

Berbagai kalangan mencatat, seharusnya presiden membentuk Tim Independen yang dipimpin oleh Komnas HAM dan melibatkan lembaga-lembaga independen serta ahli dan perwakilan kelompok masyarakat sipil untuk mengungkapkan dugaan-dugaan kekerasan dan kerusuhan yang terjadi.

Adakah aksi unjuk rasa yang berlangsung di beberapa wilayah, bisa dinilai bermakna ?. Dalam penafsiran unjuk rasa atau demonstrasi yang tak bermana itu, adalah istilah yang merujuk pada aksi demonstrasi yang tidak mencapai tujuan tuntutannya,mengambang, dan tanpa hasil,  atau yang terlihat seperti tidak ada gunanya karena adanya tindakan kekerasan yang dilakukan massa seperti penjarahan, pengrusakan dan pembakaran.

Padahal yang diinginkan, agar demonstrasi itu bermakna, yang dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, tanpa pemakaran dan tanpa penjarahan  dalam penyampaian aspirasi publik, seperti aksi unjuk rasa yang menyoroti kebijakan publik yang dinilai tidak bermakna dan tidak bermanfaat bagi Rakyat.(cea).