Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan Pemeriksaan Detail
SENGKANG,PEMBELANEWS.COM – Aturan mengenai pertambangan “Galian C” (sekarang disebut batua) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Nomor 96 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah. Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota, tergantung pada wilayah izinnya.
Lain halnya di salah satu dusun di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, tepatnya di Dusun Laiseng, dari pantauan media ini, Kamis (24/07/2025) menyebutkan, terdapat ativitas penambangan batu Gunung Karello yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

Penambangan batu gunung yang berjarak sekitar 2 km dari perbatasan Kecamatan Gilireng itu, telah berlangsung lama yang dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terutama pada kerusakan akses jalan, terjadi polusi udara berupa debu, serta lingkungan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat.
Aktivitas penggalian tanah di Pegunungan Karello, dengan sejulah mobil truk yang juga mengangkut secara ugal-ugalan itu, kini menjadi sorotan warga setempat yang menunjukkan bahwa aktivitas penambangan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Mulai dari polusi udara akibat debu, ketidakstabilan lereng,
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah gunung yang diangkut itu diklaim salah satu oknum yang mengaku pemiliknya dan terindikasi hasil galian itu dijual untuk proyek salah satu bendungan di wilayah Kecamatan Gilireng.
Adanya kekhawatiran terkait (1). dampak negatif yang ditimbulkan, dan (2) tidak beriizin,serta (3) adanya klaim sebagai pemilik, sejumlah warga berharap agar pemerintah kelurahan, kecamatan hingga Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengembangan dan pemeriksaan detail terhadap kekhawatiran warga khususnya terkait tiga poin tersebut.(cea)






