MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Hingga kini, soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan, terus menuai sorotan dan tanda tanya. Terkesan terjadi tarik ulur kepentingan antara Pemerintah dan DPR RI.
Akibatnya, pada setiap kesempatan demostrasi, dari sekian tuntutan yang diaspirasikan masyarakat dan mahasiswa, dipastikan di ikut sertakan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Dan hal ini terkadang memantik kericuhan lantaran tidak mendapatkan penjelasan yang konkret.
Bila dicermati, RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan oleh DPR RI, bisa jadi disebabkan karena belum rampungnya pembahasan 3 RUU oleh DPR RI, yaitu RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KuHap), RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset sebenarya sudah diusulkan sejak tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun hingga saat ini tidak kunjung disahkan oleh DPR RI sejak tiga Presiden berganti, yaitu Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 RI, Jokowi Dodo, dan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. Artinya, RUU tersebut, mangkrak selama 17 tahun.
Sebenarnya, DPR RI jauh sebelumnya telah berkomitmen agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Namun komitmen yang sudah ada itu terganjal dengan masih belum rampungnya 3 RUU lainnya yakni, RUU KuHap, RUU TPPU, dan RUU Tipikor.
Artinya, dari ke-4 RUU itu, yang harus didorong untuk dibahasdan disahkan sedini mungkin adalah RUU KuHap, lalu disusul RUU ke-2 dan ke-3. Pembahasan itu memang harus dilakukan secara bertahap, agar tidak terjadi saling tumpang tindih penggunaan pasal dalam suatu kasus Tipikor.
Sementara RUU Perampasan Aset, sebenarnya masih berstatus usulan Pemerintah. Dan DPR RI bisa saja membahas draft RUU Perampasan Aset, namun draftnya itu belum sinkrong dengan undang-undang lainnya.
Yang diketahui, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2004 – 2009, RUU Perampasan Aset memang tercatat sebagai inisiatif Pemerintah. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan bisa saja DPR RI mengambil alih inisiatif itu, itupun apabila ada kebutuhan mendesak.
Sekiranya usulan RUU Perampasan Aset diambil alih oleh DPR RI, maka sepatutnya DPR RI harus memuat dulu rancangannya. Diperlukan dilakukan Rapat Dengan Pendapat Umum bersama para ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun dan tentunya pelibatan dan partisipasi masyarakat.
Namun karena Prolegnas 2024-2009 masih bersifat usulan Pemerintah, tentunya menjadi salah satu kendala. Tetapi kendala itu bisa saja diatasi dan tidak menjadi masalah, karena siapapun bisa mengusulkan. Hal yang terpenting adalah, bagaimana mempersiapkan materi RUU nya yang dipastikan tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku.
Sebagai contoh kasus, draft yang lama pernah menuai kritik lantaran isi draft itu salah satunya memberi kewenangan dilakukan Perampasan Aset dimana pada tahap ketika seseorang belum berstatus tersangka.
Hal yang masih terbuka untuk didiskusikan lebih lanjutadalah, terkait kemungkinan penyusunan Omnibuslaw agar tidak beririsan dengan undang-undang pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang .
Meski begitu, harus ditegaskan bahwa Baleg DPR RI belum dapat membahas detail lebih jauh, karena kewenangan penyusunan draft saat ini masih berada di tangan Pemerintah.
Yang diketahui bahwa, sebenarnya DPR RI pada prinsipnya terbuka apabila Pemerintah menyampaikan draft baru yang lebih komprehensif untuk dibahas lebih lanjut.
Namun dari berbagai alasan tersebut, pada intinya RUU Perampasan Aset belum disahkan karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran penyalahgunaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, issu politik terkait Pemilu, belum selesainya RUU KuHap sebagai landasan hukum, dan adanya tarik kepentingan politik antara Pemerintah dan DPR RI terkait prioritas pembahasan serta potensi pelanggaran konstitusional dalam draf awal RUU.
Selain itu,ada kepentingan politik yang diduga menghambat pengesahan RRU ini, yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.
Dampaknya.
Akibat dampak kelambanan pengesahan RUU Perampasan Aset ini, tentu akan menimbulkan (1). kerugian keuangan Negara. Dimana Ngara mengalami kerugian finansial yang terus beranjut akibat banyaknya asel hasil kejahatan yang tidak dapat dipulihkan.
(2). Semakin melemashnya pemberantasan korupsi, lantaran ketidakjelasan mekanisme perampasan aset yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum..
(3). Tentunya para pelaku korupsi memiliki lebih banyak peluang untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan mereka, sehingga suit dijerat hukum.
Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
UU Perampasan Aset dapat mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan maksimal. Kerugian keuangan negara dapat pulih kembali, dan dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunan negara.
Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, harapan rakyat Indonesia, yakni kerugian keuangan negara yang tidak dapat dikembalikan melalui proses tindak pidana korupsi, dapat dikembalikan seluruhnya melalui UU Perampasan Aset.(sumber dari berbagai bacaan)






