Review  

Mencermati HasilPenjarringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung Yang Dipersoalkan

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM –  Hasil penjaringan dan penyaringan  perangkat desa di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai 22 Desember 2025 lalu, di soal sekelompok  kecil orang di  Dusun Karobbi melalui salah satu Lsm di Lappadata, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah.

Pasalnya, terkesan sekelompok orang ini tidak menerima hasil penjaringan dan penyaringan yang dilakukan panitia bentukan Kepala Desa Kanrung, Muhammad Amir Abdullah. Dimana hasilnya yang diumumkan itu,dinilai tidak berbanding lurus dari tahapan yang dilalui para bakal calon kandidat.

Kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang digelar itu, karena salah satu kepala dusun di desa itu, yani Kepala Dusun Karobbi mengajukan pengunduran diri karena yang bersangkutan lulus PPPK.

Dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, diikuti empat bakal calon kepala dusun masing-masing, Muh. Danial, Ambo Rappe, Rahmatullah dan Asbar, yang sebelumnya mengikuti tahapan penjaringan dan penyaringan Perangat desa.

Dari ke-4 calon yang telah mengikuti tahapan berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.8 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah itu, menghasilkan dua nama calon yang berdasarkan Perbup  tentang Tahap Pengangkatan, Kepala Desa Kanrung diharuskan mengkonsultasikan melalui persuratan resmi kepada Camat Sinjai Tengah untuk mendapatkan Rekomendasi .

Rekomendasi yang dimohonkan Kepala Desa Kanrung itu, berbuah hasil dimana dari dua nama yang diajukan (dikonsultasikan) itu, Camat Sinjai Tengah, Syahrul Paesa,S.Ip menerbitkan Rekomendasi bernomor;100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025, dimana calon perangkat desa bernama Asbar, di Rekomendasikan diangkat menjadi  Perangkat Desa Kanrung dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kanrung.

Dipersoalkan.

Terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah itu, tidak diterima salah satu kubu yang gagal mendapatkan Rekomendasi. Akibat kegagalan itu, melalui Lsm diLappadata itu, melayangkan surat resmi kepada Ketua DPDR Sinjai, prihal aspirasi tertanggal 30 Desember 2025 lalu.

Dalam suratnya itu, meminta untuk dilakukan Hearing terhadap Kepala Desa Karung dan Camat Sinjai Tengah atas penerbitan Rekomendasi tersebut,dengan 7 poin persoalan yang sengaja diciptakan oleh Kepala Desa kanrung dan Camat Sinjai Tengah, untuk menggagakan Muh.Danial menjadi Kepala Dusun Karobbi.

Muh.Danial yang berusia 23 tahun dengan status belum berkeluarga, di kenal di Desa Kanrung, adalah putra dari Kepala Dusun Karobbi yang mengundurkan diri karena lulus PPPK.

Berdasarkan Kompetensi dan Aturan.

Terkait terbitnya rekomendasi hasil penjaringan dan penyaringan perangat  desa, Kepala Desa Kanrung Muhammad Amir Abdullah yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu(31/12/2025) menjelaskan, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan kepala dusun diikuti para calon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan tahapan.

Dalam mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun Karobbi, jelas Amir Abdullah, dilakukan dua tahapan yakni Tahap Penjaringan yang merupakan tahap awal megumpulkan atau menjaring bakal calon melalui pengumuman, pendaftaran dan pemberkasan.

Setelah itu, tambahnya lagi, dilakukan Tahap Penyaringan yang merupakan tahap lanjutan dari Tahap Penjaringan untuk menyeleksi dan memilih bakal calon melalui ujian tertulis dan wawancara ditambah soal kompetensi.

Dia menambahkan, proses penjaringan dan penyaringan ini dilaksanakan berdasarkan aturan dansecara transparan, objektif, dan akuntabel, dengan harapan dapat menghasilkan perangkat desa yang memiliki kompetensi, integritas, serta mampu menjalankan tugas pemerintahan desa secara profesional. mampu bekerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan

“Artinya, dalam tahapan penyaringan itu, tidak semata harus berdasar pada hasil tes tertulis dan wawancara, namun kami juga harus berdasar pada kompetensi dan pengalaman seluruh bakal calon,”tandas Amir Abdullah.

Direkomendasikannya Asbar sebagai calon Kepala Dusun Karobbi dibandingkan dari tiga bakal calon lainnya, ungkap Amir Abdullah, karena Asbar memiliki kompetensi dengan memiliki pengetahuan (keilmua), keterampilan dan perilaku yang baik untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai standar yang berlaku, mencakupkecakapan, wewenang, serta kapasitas untuk menerapkannya.

Dibandingkan dengan bakal calon lain yang mungkin tidak atau kurang dimiliki bakal calon lain, Asbar yang sebelumnya sebagai anggota BPD Kanrung melalui pemilihan anggota BPD Kanrung tahun sebelumnya, dan kemudian terpilih pada PAW sebagai Wakil Ketua BPD Kanrung hingga mencalonkan sebagai perangkat desa.

Asbar juga telah berusia 33 tahun, berstatus telah  memiliki istri dan anak, lulusan Sekolah Tinggi Sosial dan Politik (STISIP) jurusan Adminitrasi Negara, serta memiiki sejumlah pengalaman organisasi kemasyarakatan dan kampusnya.

“Sementara bakal calon yang mempersoalkan itu, sama sekali tidak memiliki apa yang dimiliki Asbar,” tandas Amir Abdullah seraya menekankan, dalam hal konsultasi kami dengan pak Camat, kami tidak membahas pada soal kekurangan bakal calon, tetapi membahas pada soal kelebihan, kemampuan dan pengalaman serta kompetensi.

Mencermati  Persoalan.

Dalam  persoalan kekisruhan di balik Penjaringan dan Penyarigan Perangkat Desa di Desa Kanrung yang mengemuka hingga masuk ke gedung parlemen, perlu dicermati dan memerlukan proses pemahaman secara mendalam,kritis, dan objektif untuk mengindentifikasi akar masalahnya, dampaknya, mencari solusi yang tepat dan efektif.

Dalam proses pencermatan itu, tentu melalui beberapa langka penting, antara lain;(1).identifikasi masalah, yang diakui adanya suatu situasi yang tidak diinginkan atau memerlukan perhatian. (2).Pengumpulan informasi yang relevan dan faktual mengenai masalah tersebut. (3). Melakuan analisis untuk mencari hubungan sebab akibat, dan memahami dinamika yang terjadi.dan (4). Melakukan evaluasi dengan menilai sejauh mana masalah tersebut berdampak dan seberapa mendesak solusinya dibutuhkan, serta (5). Perumusan Solusi dengan mengembangkan berbagai solusi yang mungkin bisa diterapkan.

Dalam proses pencematan inilah,  sekiranya akan dilakukan Hearing di gedung parleme melalui Komisi ! DRPRD Sinjai, patut kiranya anggota komisi yang membidangi persoalan itu, tidak bertumpu pada soal politik, melainkan memandangnya sebagai upaya perbaikan, penataan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk kemaslahatan masyarakat banyak.

Dalam hal pengambilan keputusan dari hasil Hearing nantinya, tidak ada  salahnya bila lebih menekankan pada upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang damai, kondusif dan nyaman.

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kanrung itu, pada hahekatnya telah melalui tahapan sebagaimana dimaksud p dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.8 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah itu.

Sepatutnya, antara satu bakal calon dengan bakal calon lainnya yang dikonsultasikan Kepala Desa Kanrung dengan Camat Sinjai Tengah itu, dilakukan komperatif pada soal kemampuan, elektibilitas, kompetensi dan pengalaman serta perbandingan dari segi status dan pendidkan.

Pada soal perbandingan nilai akumulatif dari hasil ujian tertulis, setidaknya patut pula ditelusuri dengan adanya indikasi “bocornya “soal sebelum ujian berlangsung.Dari 100 jumlah soal, adakah memungkinkan salahsatu bakal calon hanya empat soal yang dinilai salah.

Soal yang bersegel dari masing-masing Dinas PMD Sinjai 50 soal, Camat Sinjai Tengah 25 soal dan dari P3MD Kabupaten 2025, pada saat penyerahaan soal kepada ke-4 bakal calon, sudah disatukan dalam selembar amplop, dimana soal-soal tersebut tidak pada masing-masing amplopnya. Dalam hal soal yang tidak tersegel itu, salahsatu bakal calon mengajukan surat protes ke panitia, namun tidak mendapat tanggapan balik.

Sehingga patut di munculkan dalam forum hearing, siapa yang sebenarnya punya tanggungjawab dalam mengamankan soal-soal tersebut, justru kenapa soal-soal tersebut tidak pada amplop masing-masing seperti pada saat instansi yang dimaksud mengirim ke panitia pelaksana.

Akibat adanya salahsatu bakal calon mendapatkan nilai tertinggi , mengakibatkan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat  desa di persoalkan. Yang menganggap bahwa, bakal calon yang memperoleh nilai akumulatif tertinggi yang seharusya di Rekomendasikan, yang dikaitkandengan adanya pernyataan Kepala Desa Kanrung di salah satu masjid di Dusun Karobbi bahwa yang mendapatkan nilai tertinggi akan menjadi Kepala Dusun Karobbi.

Dalam hal pernyataan itu, Kepala Desaa Kanrung yang dikonfirmasikan,Jumat (02/01/2026) via WhatsAppnya menampik tudingan seperti itu. “ Saya tidak pernah mengatakan seperti itu, karena pernyataan seperti itu adalah merupakan pelanggaran peraturan,”tandasnya.

Dengan tegas Kepala Desa Kanrung mengatakan, saya tidak akan menganulir Rekomendasi itu. Karena terbitnya Rekomendasi itu, berdasarkan aturan dan regulasi.”Dampak negatifnya akan lebih luas manakala Rekomendasi itu di anulir dan atau pengulangan penjaringan, karena hal seperti itu merupakan bentuk pelanggaran yang nyata”, tandasnya.(*).