SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional (UU No.1 tahun 2023) yang teah berakusejak 2 Januari 2026, menuntut para institusi penegak hukum , seperti Kepolisian dan Kejaksaan menyamakan persepsinya, dimana Kepolisian sebagai pintu gerbang dalam penanganan perkara dan Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menjadi syarat mutlak agar tiak terjadi kendala prosedural di lapangan.
Terkait soal penyamaan persepsi, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai bersama Penyidik Polres Sinjai pernah melakukan Rapat Kordinasi, Rabu,07/01/2026 lalu. Hal itu dipandang perlu sebagai upaya tanggungjawab untuk menciptakan paradigma baru penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan restoratif,
Setidaknya, Rakoer tersebut, menjadi momentum penting bagi dua institusi penegak hukum utama dalam sistem peradilan pidana untuk menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, serta menyamakan persepsi menghadapi pembaruan hukum pidana nasional.
Lantas apa dan bagaimana pihak Pengadilan Negeri Sinjai dalam menjembatani paradigma hukum kolonial ke paradigma hukum modern yang berkeadilan restoratif.???
Diketaui, Ketua Pengadian Negeri Sinjai, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona,SH.,MH pada akhir tahun 2025 dan awa tahun 2026 aktif melakukan sosialisasi tentang penerapan KUHP dan KUHAP yang baru itu, dengan mengundang para pimpinan satuan institusi, lembaga kemahasiswaan, forkopimda dan para jurnalis.
Dalam sosialisasi tersebut, salah satu pembahasan adalah pembaruan besar dalam hukum pidana dan proses persidangan, khususnya penguatan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) yang menjadi elemen utama KUHP baru. Restorative justice memungkinkan tindak pidana ringan diselesaikan melalui musyawarah antara korban dan pelaku, sehingga proses hukum menjadi lebih manusiawi dan fokus pada pemulihan korban.
Bagi Anthoni Spilkam Mona, implementasi KUHP Nasional, Pengadilan Negeri Sinjai tidak hanya bertindak sebagai manajer yudiasial, tetapi sebagai inovator untuk menjembatani paradigma hukum lama ke paradigma hukum modern yang berkeadilan restoratif.
Dalam pengimplementasiannya, Pengadilan Negeri Sinjai akan menjadi agen perubahan yang memastikan KUHP Nasional benar- bernar diterapkan dengan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan substantif.
Dari Sosialisasi dengan jurnalis.
Mengingat peran Ketua Pengadilan Negeri Sinjai sebagai pimpinan dan juru bicara institusi dinilai punya peran sangat penting dalam menyosialisasikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan media pers yang dianggap sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.
Sosialisasi tersebut dilakukan pada pertemuan bersama sejumlah organisasi media pers dan jurnalis di salah satu kafe di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (09/12/2025) malam.
Dari Sosialisasi Penerapan KUHP Baru Oleh Ketua PN Sinjai,Anthoni Spilkam Mona,SH.,MH, sejumlah catatan penting Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sinjai yang ditekankan Anthonie Spilkam Mona, pertama, KUHP yang lama peninggalan kolonial Belanda tidak lagi digunakan yang dimulai pada 2 Januari 2026. “Secara otomatis yang berlaku adalah KUHP dan KUHAP hasil karya anak bangsa yang disebut KUHP Nasional,” ungkapnya.
Kedua, pembaruan hukum ini menjadi langkah penting karena sejumlah tindak pidana yang sebelumnya diatur di luar KUHP, kini sudah terintegrasi dalam satu kitab hokum
Dijelaskan, beberapa tindak pidana khusus yang dulu ada di luar KUHP seperti pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, hingga narkotika. Semua itu sebelumnya memiliki undang-undang tersendiri, namun di KUHP baru, aturan tersebut telah terangkum dalam satu kitab.
Ketiga, akibat perubahan tersebut, jumlah pasal dalam KUHP baru akan lebih banyak dan tebal dibanding KUHP sebelumnya. “Dalam KUHP yang baru, terdapat perubahan sistem hukuman yang lebih mengutamakan rehabilitasi dan restoratif justice sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak.
Keempat, perlunya disosialisadikan penerapan KUHP dan KUHAP ini khususnya kepada para jurnalis, setidaknya untuk bertujuan memberikan pemahaman kepada insan pers terkait dengan perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana yang akan berlaku pada 02 Januari 2026 mendatang.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Anthoni, diharapkan dalam pemberitaan terkait pembaruan sistem hukum pidana nasional, dapat disampaikan secara akurat kepada masyarakat.
Kelima, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sinjai memunculkan program inovasinya dalam upaya meringankan beban masyarakat, terutama keluarga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sinjai, yakni melalui program yang diberi nama “Macelleng’, yakni berupasurat rekomendasi izin besuk, dimana dalam mengurus rekomendasi besuk itu, semudah mengirim pesan WhatsApp
Anthoni menambahkan, untuk mendapatkan rekomendasi izin besuk yang ditangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai itu,cukup menghubungi nomor hotline Pengadian Negeri Sinjai 085299913966 selama jam kerja. Selanjutnya, akan dikirimkan langsung melalui aplikasi WhatsApp. Surat digital ini bisa langsung diperlihatkan kepada pihak Rutan saat kunjungan.
Tantangan dan Pembaruan Mendasar.
Tantangan terbesar dalam pengimplementasian UU No1 Tahun 2023 itu ke depan adalah, memastikan konsistensi dalam penerapan norma-norma baru tersebut di lapangan.
Karena tanpa sinergi dan kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum, perbedaan penafsiran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpengaruh langsung terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, institusi penegak hukum sepatutnya menyamakan persepsi dalam memahami penerapan undang-undang hukum pidana yang baru itut, secara komprehensif terhadap asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru itu.
Termasuk penguatan perlindungan hak asasi manusia, penerapan keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penegakan due process of law.
Terhadap penafsiran pada pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, setidaknya persamaan persepsi turut menjamin adanya kepastian hukum. Dan perlunya penguatan peran dan fungsi masing-masing institusi dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), sehingga setiap tahapan proses pidana dapat saling melengkapi dan memperkuat.
Pada akhirnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini bukan sekadar perubahan pasal maupun redaksional semata, melainkan merupakan pembaruan mendasar terhadap semangat, cara pandang, dan paradigma penegakan hukum pidana khususnya di Kabupaten Sinjai.
Lantas bagaimana dengan perkara pidana dan perdata yang ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan sebelum pemberlakuakn UU No.1 Tahun 2023 itu ?
Bila (kah) UU No.1 Tahun 2023 dapat diberlakukan pada saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sinjai ?
Salah satu cotoh perkara pidana pencabulan, semisal Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dan oleh karena diputus pada saat KUHP baru sudah berlaku, apakah memungkinkan bila Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan menggunkan pasal Pasal 417 Undang-Undang No. 1 tahun 2023.???
Contoh perkara seperti itu, tentunya sangat diperlukan komitmen Pengadillan dalam menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Putusan seperti itu (bila meaang akan terjadi) akan mencerminkan kesiapan aparatur pengadilan dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara konsisten, sekaligus menegaskan peran pengadilan sebagai garda terdepan dalam memastikan berlakunya norma-norma baru (new legal norms) sebagaimana telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang (the legislature). – (dari berbagai sumber).






