Review  

Celoteh Segelintir Orang Di Balik Rekomendasi

Editor : Nurzaman Razaq .(foto ist).

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Sinjai, terkait hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Dusun Karobbi, Desa Kanrrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Selasa (06/01/2026) lalu, menyebutkan bahwa, pada hahekatnya telah melalui tahapan sebagaimana dimaksud  dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.

RDP digelar dengan adanya sekelompok kecil orang melalui salah satu Lsm di Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, mengklaim bahwa Hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang digelar 22 Desember 2025 lalu itu, tidak melalui tahapan yang seharusnya.

Komisi 1 DPRD Sinjai pada RDP tersebut menyimpulkan bahwa Rekomendasi Camat Sinjai Tengah bernomor;100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 tidak bermasalah dan telah sesuai dengan tahapannya dan telah berdasarkan aturan yang ada, dan penyelesaiannya dikembalikan ke pemerintah daerah.

Kesimpulan tersebut ditempuh Komisi 1 DPRD Sinjai, dari hasil pemaparan dan penjelasan dari masing-masing Asisten 1 Setdakab Sinjai yang mewakili pemerintah daerah, Kepala Dinas PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah dan Kepala Desa Kanrung serta lebih ditegaskan oleh Inspektorat Daerah Sinjai.

Upaya Keruhkan Kondusifitas Warga ?.

Dengan kesimpulan yang riil berdasarkan aturan dan tahapan yang mendasari bahwa hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa, tidak bermasalah, suasana kondusifitas warga di Desa Kanrung, tetap aman, damai, nyaman dan harmonis.

Dalam suasana kondusifitas warga pada penantian terbitnya surat persetujuan Bupati Sinjai untuk pelantikan terhadap Asbar selaku Kepala Dusun Karobbi  yang terpilih berdasarkan Rekomendasi tertanggal 24 Desember 2025 itu, salah satu Lsm kembali berupaya memperkeruh suasana kondusifitas tersebut, dengan mengirimkan surat  berprihal aspirasi tertulis jilid II ke berbagai pihak.

Dalam surat tersebut, isinya bernuansa asumsi belaka yang tidak ada yang mendasari. Narasi yang berulang seperti pada surat aspirasi sebelumnya. Yang anehnya bahwa dalam surat itu ditulis “menindaklanjuti aspirasi mayoritas masyarakat Dusun Karobbi yang menghendaki dilakukannya hearing atau RDP Jilid II secara khusus…..”

Pertanyaannya adalah, mayoritas masyarakat Dusun Karobbi mana yang dimaksud??. Hingga saat ini, masyarakat di Dusun Karobbi adem, nyaman dan harmonis. Sama sekali tidak terlihat suasana sebagaimana yang digiring asumsi oleh Lsm tersebut.

Suasana kondusifitas warga di bawah kendali Babinsa dan Bhabimkamtibmas di Desa Kanrung pada umumnya, tetap terkendali dan terpantau. Sehingga sangat tidak diharapkan adanya celoteh segelintir orang yang berupaya menggiring asumsi yang tidak berdasar fakta.

Sementara pihak DPRD Sinjai melalui Komisi 1 nya, dipandang perlu bersikap pada hasil yang telah disimpulkan pada RDP sebelumnya, agar suasana kondusifitas yang telah tercipta, tidak dikeruhkan oleh sikap ambisius dan tendensius.(*).