Review  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (Edisi 14)

foto illustrasi

Rangkap Jabatan, Bentuk Penghianatan Amanah ?

Editor: Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Rangkap jabatan menjadi hal yang masih hangat untuk di perdebatkan, terutama dalam hal ketatanegaraan. Meskipun masih belum banyak regulasi yang membahas terkait rangkap jabatan, namun hal tersebut menyangkut moral, etika, dan kultur birokrasi seorang penyelenggara pemerintah negara.

Fenomena rangkap jabatan seperti itu, semakin sering menghiasi dinamika kekuasaan (pemerintahan) berbagai daerah di Indonesia.  Banyak pejabat menduduki kursi bukan karena kapasitas dan keahliannya, melainkan karena faktor kedekatan.

Praktik ini sering dianggap lumrah, padahal dalam perspektif Islam, tindakan tersebut bukan hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang seharusnya dijaga.

Islam menekankan bahwa jabatan adalah amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hadiah atau warisan yang bisa dibagi sesuka hati. 

Dengan mengangkat seseorang yang kurang kompeten mengakibatkan ketidakadilan, karena mengesampingkan hak orang yang lebih berhak.  Ingatlah, “keadilan” adalah pilar utama tata kelola menurut ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 58).

Rangkap jabatan juga memiliki dampak yang luas pada perubahan budaya dalam sistem birokrasi, sehingga dikhawatirkan berpotensi melahirkan konflik kepentingan yang mendorong terjadinya suatu tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data terkini hingga awal 2026, Pemkab Sinjai terpantau masih melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan, yang seringkali menyebabkan praktik rangkap jabatan Hingga di tingkat pemerintahan desa dan dusun

Hal ini menjadi sorotan, terutama terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan, dengan penekanan pada aturan larangan rangkap jabatan, terlebih yang melebihi batas waktu tiga bulan masa jabtan sebagai Plt

Dampak negatif rangkap jabatan diantaranya, kinerja tidak maksimal yang cendrung tidak optimal dalam melayani masyarakat, penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan jabatan lain, dan praktik ini dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rangkapp jabatan  di pemerintahan daerah dan pemerintahan desa bisa terjadi, dikarenakan adanya Jabatan utama pemerintahan daerah dan desa yang lowong setelah orang yang menduduk jabatan tersebut memasuki masa pensiun, sehingga diisi dengan Pelaksana Tugas (PLT).

Plt ini masa tugasnya tiga bulan kedepan dan bisa diperpanjang sepanjang jabatan itu belum ada penjabat definitifnya. Namun di pemerintahan daerah ini, Plt sudah berlangsung lama dan berkali diperpanjang. Bahkan ada Pejabat merangkap dua jabatan Plt sekaligus.

Jika dicermati dengan fenomena rangkap jabatan itu yang diisi pelaksana tugas, hal itu merupakan langkah kemunduran birokrasi di kabupaten Sinjai. Karena pengangkatan terkesan politis dan menganggap pejabat krisis Sumber Daya Manusia sehingga kekosongan jabatan instansi dijabat pelaksana tugas

Dalam pemerintahan yang baik dan bersih tetap berpedoman pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,

Hal itu patut tidak berlangsung lama dan berlarut-larut, agar terhindar terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam  menciptakan good governance.

Solusi untuk mengatasi rangkap jabatan di pemerintahan daerah, memang memerlukan pendekatan sistemik, mulai dari penguatan regulasi, pengawasan ketat, hingga perbaikan manajemen sumber daya manusia.

Terhadap pandangan DPRD Sinjai, secara umum  cendrung menilai negatif dan menolak, terutama untuk struktural di pemerintahan daerah. Ketua DPRD Sinjai, Jusman sendiri mengaku rangkap jabatan dapat menurunkan kualitas pelayanan publik dan kinerja, dan telah Merekomendasikan agar penentu kebijakan di pemerintahan daerah segera melakukan Mutasi yang kini juga berlarut-larut.(*).