Review  

Masyarakat Kanrung, Diimbau Tetap Tenang Dan Waspadai Provokasi dan Penyebaran Hoaks

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist).

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pelaksanaan Penjarigan dan Penyaringan Perangkat Desa di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai,usai sudah digelar pertengan desember 2025 lalu.

Pelaksanaannya telah disimpulkan dan mempunyai ketetapan hukum yang mengikat bahwa, proses yang dilaksanakan panitia telah melalui tahapan dan pengambilan kebijakan oleh kepala desa pun, telah melalui mekanisme dan berlandaskan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.

Pada bagian lain, Rekomendasi yang telah diterbitkan Camat Sinjai Tengah tertanggal24 Desember 2025, juga telah disimpulkan telah melalui proses dan mekanisme yang juga telah bersesuaian dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Meski diketahui bahwa, adanya segelintir orang di Dusun Karobbi  yang kebetulan calonnya tidak di rekomendasikan sebagai Kepala Dusun Karobbi, merasa tidakpuas dengan keputusan tersebut. Sehingga melalui salah satu lembaga sosial yang berdomisili di lappadata, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, mengajukan Hearing melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Sinjai pada Selasa,(06/01/2026) dan Kamis (29/01/2026) lalu.

Dari kedua RDP yang digelar Komisi 1 DPRD Sinjai itu, menghasilkan kesimpulan bahwa,  pada hahekatnya proses tahapan penjaringan dan penyaringan tersebut, telah melalui tahapan sebagaimana dimaksud  dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.

Sehingga Rekomendasi yang diterbitkan Camat Sinjai Tengah yang ditanda tangani Andi Syahrul Paesa,S.Ip bernomor;100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 untuk dan atasnama Asbar, dianggap telah sesuai dengan tahapan dan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Dan untuk tindakanjutnya, dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan surat persetujuan pelantikan dari Bupati Sinjai.

Artinya, seluruh persoalan yang selama ini mengemuka di tengah masyarakat Dusun Karobbi, telah disimpulkan, telah selesai dan tidak ada masalah lagi, yang selanjutnya sisa menunggu persetujuan Bupati Sinjai untuk pelaksanaan pelantikan oleh Kepala Desa Kanrung.

Waspadai Provokasi dan Hoaks.

Pemerintah Kecamatan Sinjai Tengah bersama aparat keamanan dari Polsek dan Koramil, senantiasa mengajak masyarakat khususnyadi Desa Kanrung dan desa di wilayah Kecamatan Sinjai Tengah untuk lebih waspada terhadap penyebaran berita bohong (hoaks) maupun ajakan provokatif terlebih dari pihak dari luar desa setempat.

Masyarakat setempat dapat berperan aktif dalam mencegah keresahan dan perpecahan di tengah lingkungan, yang selama ini tetap kondusif berkat kesigapan aparat kepolisian di Polsek dan Komando Rayon Mileter (Koramil) setempat melalui masing-masing Bhabinkamtibmas dan Babinsanya.

Tindakan provokatif dan penyebaran berita bohong tersebut (terlebih dari warga di luar desa setempat), tidak hanya merugikan pelaku sendiri, tetapi juga mengganggu kepentingan banyak pihak. Tentu akan menghambat kenyamanan bersama.

Sebagai Masyarakat Desa Kanrung khususnya dan desa di Wilayah Kecamatan Sinjai Tengah pada umumnya, dikenal menjunjung tinggi nilai budaya santun, damai, dan rukun,

Desa Kanrung diharapkan tetap menjaga nama baiknya melalui sikap bijak seluruh warganya. Menghindari  ajakan provokasi dan penyebaran berita bohong dengan upaya menskreditkan pemerintah  kecamatan dan desa.Dengan mengedepankan persaudaraan, musyawarah, dan kerukunan, suasana aman, tertib, dan kondusif, dapat terus terpelihara sehingga aktivitas sehari-hari masyarakat berjalan lancar tanpa gangguan. 

Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ditingkat desa merupakan hal yang sangat krusial, karena desa adalah fondasi utama keamanan nasional.

Kamtibmas di desa bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tentram, dan kondusif.

Dalam hal ini, ketika lingkungan dusun dan desa kondusif, aman dan tentram, tentu akan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa, lancar dan tertib.

Sekali lagi ditekankan, hindari ajakan provokasi dan penyebaran berita bohong, seluruh perangkat desa di Dusun Karobbi, mullai dari Imam Dusun, Ketua RT/RW dan masyarakatnya, menginginkan ketentraman dan kenyamanan lingkungan.

Sementara segelintir orang yang tidak puas, patut sadar diri dan jadilah warga yang menjunjung kerukunan dan kedamaian. Kompotensi dan pengalaman yang dimiliki belum mencukupi untuk memangku amanah dan tanggungjawab yang diberikan oleh kepala desa. Kembalilah ke jalan yang benar dengan menekuni pekerjaan sehari-harinya sebaga warga Dusun Karobbi.

Pada bagian lain, untuk pihak dari luar desa yang turut nimbrung pada persoalan ini, agar menghentikan langkah untuk “memprovokasi” ketentraman dan kenyamanan lingkungan di Dusun Karobbi yang selama ini terjaga dengan baik.

Peratutan Tentang Penyebaran Berita  Bohong dan Provokasi.

Perlu diingatkan bahwa, tiindakan penyebaran berita bohong akan mengakibatkan jeratan hukum sebagaimana pada Pasal 28 ayat (1) dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Ancaman pidana penjara bagi penyebar berita bohong,yakni, pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara untuk tindakan penghasutan (provokasi), diatur untuk melindungi ketertiban umum, tertuang pada KUHP, Pasal 240 yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum, baik secara lisan maupun tulisan di muka umum

Pada pasal 321 yang mengatur tentang penghasutan  terhadap ketertiban umum, termasuk menyebarkan permusuhan atau kekerasan (ujaran kebencian). Dan Pasal  242, penghasutan untuk tidak mematuhi ketentuan undang-undang.

Sebagai catatan akhir, Lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif merupakan syarat  agar roda perekonomian dan pembangunan desa dapat berjalan maksimal. Tanpa adanya gangguan keamanan, masyarakat dapat bekerja, bertani, dan berdagang dengan tenang, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan sosial.(*).