SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Menyeruaknya soal proyek pembangunan gedung Kantor BRI Cabang Sinjai di Jalan Persatuan Raya, Sinjai, yang terindikasi terdapat masalah dalam proses pekerjaannya, dipandang perlu ditelisik sejauh apa masalah yang melingkupi proyek berlantai 3 yang dikerjakan sejak 21 Desember 2-24 lalu itu.
Selaku rekanan pemenang tender, PT Inti Indah General dengan konsutan pengawasnya PT Rekayasa Inovasi Indonesia itu, disorot terindikasi belum memiliki izin Amdal. Sementara izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan dokumen yang harus dimiliki sebelum memulai proyek pembangunan.
Sekiranya proyek pembangunan sudah berjalan 20 persen, tentu proyek tersebut dapat dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tentunya tidak bisa lagi diputihkan dengan membuat Amdal dan UKP-UPL. izin Amdal wajib dimiliki, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPLH.
Dari luas bangunan yang dikerjakan sekira 2.195 m2 itu, tentu diwajibkan menggunakan Amdal sebagai PermenLHK No.4 Tahun 2021. Tentunya masalah yang melingkupi proyek pembangunan yang dikerjakan dengan masa kerja 360 hari ditambah 90 hari masa pemeliharaannya itu, pekerjaannya patut dihentikan oleh pihak berwenang. Hal tersebut patut dilakukan sebagai upaya kepatuhan dan kepatutan dalam mengindahkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait soal adanya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dikantonginya, bisa jadi bertentangan dengan dengan PermenLHK No,4 Tahun 2021. Dimana proyek seluas 1.000 m2, wajib memilik izin Amdal. Bukan SPPL. Mengingat SPPL hanya diperuntukkan persetujuan bangunan gedung.
Dalam setiap usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang berdampak lingkungan, diaggap belum cukup kalau hanya mengantongi SPPL. Kegiatan pembangunan dengan luas di atas 1.000 m2, selain SPPL juga menjadi satu kesatuan yang wajib dimiliki izin Amdal, Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Terkait soal SPPL yang dikantonginya itu, patut pula menjadi pertimbangan hukum, apakah proyek pembangunan Kantor BRI Cabamg Sinjai itu, tidak patut mengantongi izin Amdal dan UKL-UPL ???
Tentu pihak berwenang patut melakukan klarifikasi, siapa yang paling bertanggungjawab terkait soal SPPL,Amdal, UKL-UPL, antara pihak kontraktor atau pihak BRI Cabang Sinjai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang bernilai Rp30 miliar lebih itu, yang akan dilengkapi fasilitas menggunakan lift atau elevator dan lahan parkir untuk nasabah yang menampung kapasitas ratusan kendaraan itu, publik juga menyoroti soal adanya indikasi tiang pancang dipotong secara sembrono. Hal itu dilakukan, karena adanya indikasi rekanan tidak mampu mencapai kedalaman sesuai spesifikasi.
Kalau hal itu terjadi, bisa saja menimbulkan indikasi terjadinya kontradiksi yang memicu kecurigaan adanya upaya manipulasi dan penggelembungan anggaran secara sistematis. Hal ini, patut pula dilakukan pemeriksaan di lapangan untuk mencari kebenaran dari sorotan tersebut.
Selain itu, proyek pemabangunan itu disorot pula soal material pasir yang digunakan. Informasinya diambil dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Bone.Pertanyaannya, kenapa harus di luas Sinjai. Hal ini bisa saja terindikasi hasil pekerjaannya kurang optimal dan kurang berkualitas.
Hal Lain Yang Terindikas Bermasalah.
Hal yang patut dilakuan penelusuran dan pendalaman pihak berwenang di balik proyek pembagunan Kantor BRI Cabang Sinjai itu diantaranya, soal desain, yang bisa jadi terjadi perubahan yang tentunya bisa mengganggu pelaksanaan proyek.
Selanjutnya, di balik pekerjaan proyek tersebut, bisa saja terindikasi adanya ketidak sesuaian antara rencana awal dengan realisasi yang ada dalam proyek tersebut.
Meski kegagalan tersebut tidak dapat dilihat secara nyata, namun jika berlangsung dengan intensitas yang besar dan terus menerus maka kegagalan tersebut dapat terakumulasi dan dampaknya akan terlihat pada akhir proyek, misalnya saja keterlambatan pengerjaan proyek dari jadwal yang direncanakan dan penambahan anggaran biaya dari yang semula direncanakan. Hal ini tentu patut dihindari.
Segala sesuatu yang tidak menambah nilai, sebaliknya menambah biaya disebut dengan pemborosan (waste). Istilah waste juga disebut dengan Non Value Added Activities yang disebabkan oleh ketidak efektifan beberapa faktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek (man, method, machine, material, environment) sehingga dapat memicu keterlambatan dalam penyelesaian proyek.
Terkait masalah tersebut diatas, pihak berwenang dalam hal ini kepolisian Resor Sinjai diminta untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan, Mengingat, protek pembangunan Gedung BRI Cabang Sinjai itu, terkesan tidak transparan dan bisa jadi dikerjakan dengan hasil yang tidak maksimal. Akibatnya menimbulkan kerugian yang begitu besar.Walluhu Bissawab.(bersambung)
\
.