Siapa Aktor Di Balik Penyadapan dan Analisis Aspek Yuridisnya
Dirangkum: Nurzaman Razaq
PEMBELANEWS.COM – Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi dan mantan pejabat Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara masing-masing Jendr.LSP, Irjen Pol.ASN, Irjen Pol.EHS, Irjen Pol SU,
Siapa di Balik Penyadapan?
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami motif serta apakah ada aktor intelektual atau pihak lain yang memberi perintah di balik aksi penyadapan yang dilakukan oleh para jenderal tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap siapa aktor atau pihak lain yang terlibat di luar para tersangka yang sudah ditetapkan
Analisis Yuridis
Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis yang disangkakan meliputi: Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru): Terkait perbuatan penyadapan ilegal/tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru): Terkait akses ilegal (illegal access) atau tanpa hak menjebol/mengakses sistem elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Terkait dengan tindakan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, hingga memindahkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Minta Dibongkar
Partai Gerindra merespons kasus penyadapan ilegal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo Subianto. Gerindra meminta agar pemberi perintah penyadapan itu harus dibongkar. Baca Juga Pemuda PPP Dukung Langkah Prabowo Menjaga Keutuhan NKRI dari Tindakan Makar Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mengatakan Polri tak boleh berhenti menyelidiki kasus penyadapan tersebut meski sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Sugiat menegaskan tindakan Listyo Sigit Cs salah besar dan nekat untuk memata-matai Presiden Prabowo. Ia menambahkan pemerintahan berdiri atas mandat rakyat. Ia menduga ada sosok yang memberikan perintah kepada Listyo Sigit Cs untuk melakukan penyadapan.
“Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekad menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik. Jangan pernah giring narasi ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol,” katanya.
Polri dinilai perlu mendalami motif di balik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo secara transparan. Menurutnya tindakan yang dilakukan Listyo Sigit Cs mengganggu stabilitas nasional. “Penyidikan harus membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap. Harus dipastikan apakah ada keterlibatan institusi lain, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif kepresidenan,” kata Sugiat.(bersambung/
dirangkum dari berbagai sumber)
