Hukum  

Alsintan Rp243,6 M Diusut. LIRA Wajo: Periksa Wajo Juga, Jangan Tebang Pilih

WAJO,PEMBELANEWS.COM – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang tengah mengusut dugaan penyimpangan distribusi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) senilai Rp243,6 Miliar Tahun Anggaran 2024-2025.

Apresiasi itu disampaikan setelah Kejati Sulsel memeriksa 74 orang saksi, mulai dari anggota kelompok tani hingga jajaran Dinas Pertanian kabupaten/kota.

Bupati LIRA Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, menilai langkah Kejati Sulsel sebagai bentuk keseriusan dalam membongkar rantai distribusi alsintan hingga ke tingkat penerima manfaat.

“Kami mengapresiasi Kejati Sulsel. Pemeriksaan 74 saksi menunjukkan Kejati serius ingin memastikan bantuan negara benar-benar sampai ke petani,” ujar Abrar, Sabtut (7/11).

Menurut Abrar, alsintan yang bersumber dari APBN adalah hak petani. Setiap unit bantuan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara dokumen maupun fisik di lapangan.

“Traktor, pompa air, dan combine harvester itu dibeli pakai uang negara. Harus jelas barangnya ada, berfungsi, dan diterima kelompok tani yang berhak,”tegasnya.

LIRA Wajo: Jangan Lewati Wajo

LIRA Wajo meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Wajo.

Wajo merupakan salah satu daerah penerima alsintan yang cukup besar. Karena itu, Abrar meminta Kabupaten Wajo tidak luput dari pemeriksaan.

“Kami minta Kabupaten Wajo juga diperiksa tuntas. Jangan hanya periksa dokumennya, tapi cek langsung ke kelompok tani. Alsintannya ada atau tidak, berfungsi atau tidak,”kata Abrar.

LIRA Wajo juga meminta Kejati memberikan perlindungan kepada petani yang menjadi saksi agar tidak mendapat intimidasi dari pihak manapun.

“Petani adalah saksi kunci. Kalau petani takut bersuara, kebenaran akan sulit terungkap,”ujarnya.

Hormati Proses Hukum

LIRA Wajo menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nilai Rp243,6 Miliar yang menjadi sorotan juga merupakan total anggaran bantuan alsintan selama dua tahun, bukan jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan.

“Yang kami dukung adalah proses hukumnya agar terang benderang. Kalau tidak ada pelanggaran, ya dinyatakan tidak ada. Kalau ada, diproses sesuai hukum,”jelas Abrar.

Siap Dampingi Petani Wajo

Sebagai dukungan konkret, LIRA Kabupaten Wajo menyatakan siap menjadi mitra Kejati Sulsel dan mendampingi petani Wajo yang ingin menyampaikan informasi terkait alsintan melalui jalur resmi.

“Kalau ada petani Wajo yang alsintannya bermasalah atau tercatat tapi tidak pernah diterima, silahkan hubungi LIRA Wajo. Kami siap dampingi,” tutup Abrar. (Tim).