Ada (kah) Pihak bakal Jdi “Tumbal”, Demi terlindungnya Aktor Utama
Editor: Nurzaman Razaq
SINJAI, PEMBELANEW.COM. Hingga saat ini pihak Kepolisian Resor Sinjai belum menetapkan tersangka resmi dari kasus skandal pengadaan mesin sidik jari (cheklok) di Dinas Pendidikan Sinjai. Karena status tersangka belum ada, kekhawatiran publik mengenai adanya pihak tertentu yang akan dijadikan “tumbal” atau dikorbankan demi melindungi aktor utama, masih menjadi spekulasi dan sorotan tajam di tengah masyarakat
Kasus ini menarik perhatian besar, karena menyeret nama-nama krusial, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini sebagai pejabat karier tertinggi di tingkat birokrasi daerah, yang ikut diperiksa sebagai saksi.
Karena proses penegakan hukum dinilai berjalan lambat sejak naik ke tahap penyidikan pada awal 2025, berbagai aliansi aktivis dan lembaga swadaya masyarakat terus menggelar unjuk rasa, guna mendesak agar polisi setelah keluar hasil audit BPK RI, bersikap independen, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Dalam konteks hukum, analisis dari berbagai elemen aktivis dan pengamat hukum di Sinjai, mengarah pada satu kekhawatiran: hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kasus yang telah berada di tahap penyidikan Polres Sinjai selama lebih dari satu tahun ini, memicu kecurigaan bahwa pihak-pihak di level bawah berisiko dikorbankan demi menyelamatkan aktor intelektual di level atas. ??
Secara umum dan berkaca pada dinamika tuntutan publik dalam kasus ini, beberapa ciri-ciri atau indikasi kuat jika suatu penanganan kasus korupsi mengarah pada penumbalan pihak tertentu diantaranya, (1). ciri paling mencolok adalah ketika penetapan tersangka hanya menyasar pejabat tingkat bawah atau pelaksana lapangan (seperti Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, atau staf administrasi tingkat rendah).
Padahal, secara logika birokrasi, keputusan pengadaan massal lintas tahun menggunakan dana BOS tidak mungkin terjadi tanpa adanya instruksi, arahan, atau pengondisian dari pejabat struktural tinggi.
(2), jika proses hukum terus berjalan namun nama-nama besar yang memiliki kewenangan penuh—seperti pengguna anggaran di Dinas Pendidikan atau pembuat kebijakan daerah—hanya diperiksa sebatas saksi tanpa pernah dinaikkan statusnya.
Berdasarkan kritik dari aliansi masyarakat di Sinjai, pola “Tim 4R” (pihak yang menyuruh, mengarahkan, menagih, dan menyediakan barang) seharusnya diusut secara utuh dan adil.
(3). Kasus ceklok di Sinjai sempat dikritik tajam oleh mahasiswa dan aktivis karena dinilai lamban dan terkesan “sengaja disenyapkan”. Waktu penanganan yang berlarut-larut dari tahun ke tahun sering kali digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan lobi-lobi politik, mengaburkan alat bukti, atau menyusun skenario agar hanya pihak-pihak tertentu yang “pasang badan” ketika kasus ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
(4). Indikasi penumbalan terlihat jika penyidik menyudutkan pihak sekolah atas dasar pembelanjaan di luar sistem resmi (seperti tidak melalui SIPLah) tanpa menyentuh siapa rekanan/mitra bisnis (vendor) yang mengarahkan sistem belanja tersebut.
Jika pihak sekolah dipersalahkan secara sepihak padahal mereka hanya menerima barang akibat adanya tekanan atau instruksi dari atas, maka itu adalah tanda nyata pengorbanan pihak bawah.
5. Apabila aparat penegak hukum (APH) lebih banyak melempar pernyataan normatif di media massa—seperti terus-menerus beralasan “menunggu hasil resmi audit BPK RI”—tanpa pernah memaparkan peta keterlibatan para aktor utama kepada publik. Transparansi yang minim memicu kecurigaan adanya “tukar guling” perkara di balik layar.(bersambung)






