PEMBELANEWS.COM – Ada satu tantangan besar yang menjadi visi dan misi KUHP nasional yang efetif diberakukan pada tanggal 02 Januari 2026, yaitu mengubah paradigma hukum pidana.
Dalam menerima paradigma baru itu, tidaklah mudah. Karena orientasinya itu tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam, melainkan KUHP nasional menempatkan hukum pidana dengan tiga visi utama yang menjadi paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
“Mengubah paradigma itu sulit, yang pertama menjadi sasaran itu adalah aparat penegak hukum, baru kemudian kita seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Lantas bagaimana dengan KHUP Nasional dilihat dari sisi kaca mata jurnalis ??.
Yang bisa disimpulkan bahwa, adanya kecendrungan kekhawatiran ancaman terhadap kebebasan pers,yang akan mewarnai penerapan kUHP Nasional. Yang meski diketahui adanya upaya perlindungan hukum bagi jurnalis (wartawan).
Secara organisatoris, seperti Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independin (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia, Serikat Media Siber indonesia (SMSI), dan embaga Banyuan Hukum (LBH) Pers, secara konsisten menyoroti beberapa isu kritis.
Pertama: Ancaman Kriminaisasi. Terdapat kekhawatiran bahwa pasaal-pasal tertentu dalam KUHP baru dapat digunkakan untuk mengkriminalisasi kerja jurnalis, terutama yang berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Pasal-pasal tersebut berpotensi mengekang fungsi kontrol sosial media, meski Pemerintah menegaskan UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang kuat.
Kedua,Perlindungan Hukum Jurnalis: Pers menekankanbahwa wartawan/jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik dengan itikad baikdan berdasarkanfakta, seharusnya tidak dapat dipidana, sesuai amanat UU Pers No.40 Tahun 1999. Dewan Pers menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui media, hak jawab, dan hak koreksi untuk memgindari proses pidana.
Ketika, Tantangan Implementasi: Selain kekhawatiran pasal, jurnalis juga menyoroti tantang praktis daam penerapan KUHP, termasuk kesiapan aparat penegak hukum dan potensi kekacauan jika tidak ada pemahaman yang seragam.
Keempat, Kemandirian Pers: Sepatutnya para jurnalis tidak terjebak daam euforia kedekatan dengan kekuasaan dan tetap menjaga independensi serta kepercayaan publik sebagai “mahkota pers”.
Tolak Pasal Pengancaman Kemerdekaan Pers.
Dalam penerapan KUHP baru ini, patut dilakukan penolakan tegas terhadap pasal-pasal yangberpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi jurnalis.
Setidaknya terdapat 32 pasal dalam KUHP Nasiomal yang berpotensi disalahgunakan untuk mengintimidasi jurnalis dan menghambat kerja jurnalis. Pasal-pasal itu dikhawatirkan dapat menciptakan “efek gentar” san mendorong swa-sensor di kalangan jurnalis.
Begitu juga adanya pasal-pasal aret dalam KUHP Nasionao yang dinlai dapat mengancam kemmerdekaan para kerja-kerja jurnalis, yang pada akhirnya mengancam demokras di Indonesia.
Terkait dengan KUHPNasional itu, patut dengan tegas bahwa perlindungan hukum bagi wartawan daam menjalankan tugas jurnalistiknya sudah dijamin oleh UU Per No.40 Tahun 1999. UU Pers ini, secara spesifik mengatur bahwa bagi jurnalis dlm menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta, tidak dapat dipidana.
Meski demikian, perilndungan hukum terhadap jurnalis, masih dinilai sangat rentan meski sudah ada UU Pers yang menjaminnya. Pasalnya, sepanjang tahun 2025, tercatat berbagai kasus kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis, yang menunjukkan tantangan serius bagi kemerdekaan pers.
Sebagai kesimpuan, para jurnalis melalui lembaga organisasinya maing-masing, dengan tegas menolak penggunaan pasal-pasal dalam KUHP Nasionao yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh UU Pers.
Patut pua diminta bahwa, agar proses penyeleaian sengketa pets tetap mengacu pada mekanismr ysng diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalisdtik.(*).






