SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Proses hukum dugaan korupsi terkait pengadaan mesin absensi elektronik (ceklok) di sejumlah sekolah di Kabupaten Sinjai, memasuki tahap penyedikan di Polres Sinjai sejak Februari 2025 lalu.
Meski sebelumnya, penanganan perkaranya yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Sinjai tahun anggaran 2019 – 2022, telah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dari 290 orang (yang telah terperiksa sebagai saksi, diantaranya para kepala sekokah, bendahara sekolah hingga pejabat Dinas Pendidikan Sinjai.
Meski tanpa tersangka, tidak tanggung-tanggung penyidik telah memasang jeratan hukum dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Dari kasusnya yang bermula pada proyek pengadaan mesin absensi elektronik di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Sinjai yang pengadaannya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan viralnya di media pers terkesan terbangun narasi pada dugaan korupsi yang berupaya menciptakan dan menyebarkan ceritera atau interprstasi tertentu.
Terlebih platform media dapat memberikan ruang bagi individu dan kelompok untuk membangun dan menyebarkan narasi tentang korupsi. Narasi yang terbangun itu bisa sangat cepat tersebar dan mempengaruhi opini publik, bahwa kalau sudah terperiksa sebagai saksi, bakal tidak lama menjadi tersangka.Bisa kah begitu ? Hal ini patut menjunjung tingga asas praduga tak bersalah.
Ketika membangun narasi pada dugaan korupsi, patut mempertimbangkan dari aspek fakta, objektivitas, kejelasan, keterbukaan dan etika.
Yang pada akhirnya, dengan narasi yang terbangun dengan sorotan terhadap satu oknum pejabat pada dugaan korupsi ceklok yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai hingga Rp750 juta itu, bisa jadi akan terbangun narasi yang seolah-olah, akan menjadi tersangka. Dan inilah narasi yang kini beredar di tengah masyarakat.
Oleh karenanya, agar tidak terjadi narasi yang berkepanjangan, tentu akan memunculkan harapan masyarakat agar penyidikan kasus tersebut mampu menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses wasmatliltrik dan penyidikan oleh penyidik.
Terlebih penanganan kasusnya sejak tahun lalu dengan gelar perkaranya telah memasuki bulan ke-5 yang tentunya dua alat bukti sah sudah terkumpul, maka ditetapkanlah Tersangka. Bersama kita merawat harapan kepada kepolisian. (*)