SINJAI,PEMBEANEWS.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi1 DPRD Sinjai kedua, yang masih membahas soal klaim Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (LSM-PPLH) Sinjai, terkait Rekomendasi Camat Sinjai Tengah, usai digelar di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Kamis (29/01/2026). Sebelumnya RDP pertama digelar,Selasa (06/01/2026) lalu
Pada RDP pertama Komisi 1 DPRD Sinjai, menghasilkan kesimpulan yang menyebut bahwa, pada hahekatnya proses tahapan penjaringan dan penyaringan tersebut, telah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.
Kesimpulan itu ditempuh, berdasarkan pemaparan dari pihak yang didegarkan pendapatnya masing-masing, Asisten 1 Setdakab Sinjai, Kadis PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung dan Ketua PanitiaPenjaringan, serta kesimpulan dari Inspektorat Daerah Sinjai.
Sementara pelaksanaan RDP kedua, Komisi 1 DPRD Sinjai tidak menanggapinya seius. Mengingat kesimpulan telah pada RDP sebelumnya telah ditempuh.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai,Sutomo menandaskan bahwa, masalah pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kanrung, yang menghasilkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tertanggal 24 Desember 2025, dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Sementara pelaksanaan RDP kedua, masing-masing instansi terkait yang hadir pada kesempatan itu, tidak berpendapat karena Ketua Komisi 1 memang tidak meminta untuk berpendapat. Komisi 1 DPRD Sinjai tidak terlalu menanggapi serius aspirasi kedua yang dimasukkan Lsm terebut. Ketua Komisi 1 DPRDSinjai, Sutomo hanya menimpali singkat, “DPRD sudah menyerahkan Rekomendasi RDP sebelumnya ke Asisten 1,tinggal Asisten 1 yang menindaklanjutinya.
Pernyataan Yang Menyesatkan.
Melansir pernyataan Ketua LSM PPLH Sinjai, Haeruddin di media kabarsinjai.com, jumat, 30-1-2026, yang menegaskan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam penerbitan rekomendasi calon Kepala Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah.
Hal tersebut merupakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid II yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, Kamis (29/01/2026) kemarin.
Lanjutan pernyataan Haeruddin di media itu, bahwa hasil telaah Komisi I DPRD Sinjai menemukan Camat Sinjai Tengah menerbitkan surat rekomendasi pada hari yang sama setelah menerima pengajuan dari Kepala Desa Kanrung.
Pernyataan Haeruddin di media tersebut, bentuk pernyataan yang menyesatkan dan terindikasi menyebarkan pernyataan bohong. Pasalnya, RDP Komisi1 DPRD Sinjai, Kamis (30/01/2026) , sama sekali tidak ada membahas seperti yang dinyatakan Haeruddin di media tersebut.
Masih pernyataan Haeruddin, Padahal, sesuai ketentuan, rekomendasi camat seharusnya diterbitkan paling cepat setelah tujuh hari sejak pengajuan nama oleh kepala desa..
“Komisi I DPRD Sinjai menemukan adanya pelanggaran administrasi, karena rekomendasi camat diterbitkan pada hari yang sama setelah menerima surat pengajuan dari kepala desa, padahal semestinya ada tenggang waktu maksimal tujuh hari,” ucap Haeruddin kepada media, Jumat (30/01/2026).
Pernyataan Haeruddin terkait Rekomendasi yang diterbitkan harus ada tenggang waktu maksimal tujuh hari, adalah bentuk pernyataan yang salah, dan tidak memahami tentang Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Perbup tersebut, sama sekali tidak ada pasal satupun yang menyebutkan bahwa rekomendasi camat seharusnya diterbitkan paling cepat setelah tujuh hari sejak pengajuan nama oleh kepala desa.
Yang tersebut pada Perbup No.31 Tahun 2016, Pasal 11 ayat (2):”Camat memberikan Rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari kepala desa.
Bukan Rekomendasi camat seharusnya diterbitkan paling cepat setelah tujuh hari sejak pengajuan nama oleh kepala desa..Tetapi Camat memberikan Rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-labatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari kepala desa.
Disinilah pernyataan Haeruddin yang selain menyesatkan, juga sebagai bentuk pernyataan keliru dan bohong. Hal mana pernyataan yang dilasir di media tersebut, sama sekali tidak ada dibahas pada RDP kedua, Kamis (30/01/2026).
Hindari Keruhkan Kondusifitas Warga ?.
Dengan kesimpulan yang riil berdasarkan hasil RDP Komisi 1 DPRD Sinjai, dambaan warga Dusun Karobbi pada khususnya pada suasana yang kondusif, kini dalam penantian terbitnya surat persetujuan Bupati Sinjai untuk pelantikan terhadap Asbar selaku Kepala Dusun Karobbi yang terpilih berdasarkan Rekomendasi tertanggal 24 Desember 2025 itu.
Hiindari pernyataan yang mengatasnamakan “mayoritas masyarakat Karobbi yang menginginkan mengajukan aspirasi” dan pernyataan yang seakan-akan menekan pihak DPRD Sinjai “… guna menghindari hal-hal kemungkinan terjadi yang tidak kita inginkan bersama”.
Tindakan dan pernyataan seperti itu, tentu sangat tidak diharapkan oleh warga Desa Kanrung, khususnya di Dusun Karobbi, yang muatannya terkesan ada upaya memprovokasi situasi lingkungan yang selama ini kondusif, tenang dan damai.
Peratutan Tentang Penyebaran Berita Bohong dan Provokasi.
Perlu diingatkan bahwa, tiindakan penyebaran berita bohong akan mengakibatkan jeratan hukum sebagaimana pada Pasal 28 ayat (1) dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Ancaman pidana penjara bagi penyebar berita bohong,yakni, pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara untuk tindakan penghasutan (provokasi), diatur untuk melindungi ketertiban umum, tertuang pada KUHP, Pasal 240 yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum, baik secara lisan maupun tulisan di muka umum
Pada pasal 321 yang mengatur tentang penghasutan terhadap ketertiban umum, termasuk menyebarkan permusuhan atau kekerasan (ujaran kebencian). Dan Pasal 242, penghasutan untuk tidak mematuhi ketentuan undang-undang.
Sebagai catatan akhir, Lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif merupakan syarat agar roda perekonomian dan pembangunan desa dapat berjalan maksimal. Tanpa adanya gangguan keamanan, masyarakat dapat bekerja, bertani, dan berdagang dengan tenang, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan sosial.(*).






