Hukum  

Program Penyaluran BPNT Di Wajo Tersandung Hukum, 3 Tersangka Ditahan Di Rutan Kelas IIB Sengkang

Kajari Wajo,”Timbulkan kerugian Negara Rp9 Miliar Lebih,dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain ikut terlibat”

SENGKANG,PEMBELANEWS.COM  – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digulirkan sejak tahun 2018 -2012 di Kabupaten Wajo,penyalurannya kini tersandung hukum.

Pasalnya, setelah melalui proses hukum yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai  Rp 9 Milliar lebih.

Akibat kerugian Negara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Kabupaten Wajo Sulsel akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam BPNT Kabupaten Wajo pada tahun 2018 hingga 2021.

Penetapan ke 3 tersangka tersebut disampaikan lansung  Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah dan Kasi Pidsus Kejari Wajo, Andi Trismanto melalui pres release,Selasa (07/2024) sekira pukul 17.30 wita bertempat di kantor Kejari Wajo,Sulsel.

Kajari Wajo, Andi Usama Harun dalam keterangannya didepan para awak media menjelakan, Ke-3 tersangka itu  masing masing inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial  Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela

Dijelaskan, ditetapkannya ke-3 Tersangka itu berdasarkan  hasil penyidikan yang telah memiliki alat bukti yang cukup. sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP

Ditambahkan, Tersangka S Selaku TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18  Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka AN selaku Direktur CV Jembatan Cela AN disangka melanggar  Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31.Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh  Kasi Pidsus Kejari Wajo Andi Trismanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap  tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:

1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :

Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :

Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil  Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Nomor : 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan  Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).

Terkait adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kejari Wajo mengungkapkan, kalau hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainya yang ikut terlibat.

” Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka atau pihak pihak lain yang ikut terlibat didalam kasus tersebut , kita lihat perkembangan dan kelanjutan proses kasus tersebut, kita tunggu hasil dan perkembangan selanjutnya,”tandas Kajari Wajo (Abrar)