Sekilas Tentang Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp.Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH.

Alp.Andi Rahmatullah,S.Sos,SE,M.Si,MH (foto humas)

Editor: Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Keberhasilan Polres Sinjai yang kini dipimpin Akbp Harry Azhar,SH,S.Ik,MH dalam mengungkap dan menuntaskan sejumlah kasus tindak kriminal, tidak terlepas dari tanggungjawab, kesigapan dan kepiawaian Akp Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE.,M.Si.,MH selaku Kasat Reskrim Polres Sinjai.

Akp.Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE.,M.Si.,MH, mantan Panit II Unit 1 Sundit III Direskrim Polda Sulsel ini, bertugas di Sinjai mulai 24 Maret 2024 yang terbilang sukses dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan kepadanya, khususnya dalam menahkodai Sat Reskrim Polres Sinjai.

Tercatat, sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama satu tahun terakhir, sejak Januari hingga Desember 2024  sebanyak 512 Laporan Polisi yang masuk, dan terselesaikan 463 kasus.

Sementara pada tahun 2023 dibanding tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 18 kasus, dari 494 kasus menjadi 512 kasus atau naik 4 %.

Penyelesaian kasus pada tahun 2024 turun sebanyak 20 kasus jika dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah selesai sebanyak 483 kasus menjadi 463 selesai pada tahun 2024 atau turun sebanyak 4,2%. Dan selebihnya masih tetap berjalan atau dalam tahap proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus laporan polisi yang masuk di tahun 2024 tersebut, sedikit meningkat dibanding dengan kasus laporan polisi yang masuk di tahun 2023  yakni tahun 2023 sebanyak 463 laporan polisi dan tahun 2024 sebanyak 512 laporan polisi.

Selama tahun 2024 tindak pidana yang tinggi diantaranya pencurian biasa sebanyak 92 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 62 kasus, kasus Penganiayaan biasa sebanyak 73 kasus dengan penyelesaian 111 kasus, sedangkan kasus terendah ialah kasus penghinaan dengan total laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus.

Sementara penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi, Andi Rahmatullah kelahiran di Sinjai, 8 Desember 1980 mengungkapkan, bilamana sejumlah kasus yang berhasil diungkao Tipikor, diantaranya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran APBD Sinjai 2019 – 2022,

Dia menambahkan, pihaknya bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan ekspose, tinggal menunggu hasil. gelar perkaranya di Polda Sulsel.

Diawal tahun 2025,Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai telah menangani beberapa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya.

Sejumlah kasus tersebut telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri Sinjai.

Mewakili Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar.,S.H.,Sik., M.H, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan, sepanjang tahun 2023, pihaknya menetapkan lima tersangka dalam 2 kasus penimbunan BBM jenis solar.

Pengadilan Negeri Sinjai kemudian menjatuhkan putusan dalam perkara ini melalui putusan bernomor 66/Pid.B/LH/2024/PN.Snj pada 25 Oktober 2023. Selain itu, terdapat pula kasus lain yang ditangani dengan laporan polisi LP/A/02/I/2023/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, yang juga diterima pada 13 Januari 2023.

Kasus ini juga telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sinjai nomor B-445/P.4.31/Eku.1/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.

Proses persidangan menghasilkan putusan dengan nomor 65/Pid.B/LH/2023/PN Snj pada 21 Agustus 2023.

Selain kasus di atas, Polres Sinjai juga melakukan penggerebekan terhadap tempat penimbunan solar di Kecamatan Sinjai Timur. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi seorang terduga pemilik dengan inisial KRT.

Terkait kasus tersebut, penyidik menjelaskan bahwa kasus ini telah diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/A/153/XII/2022/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL tertanggal 20 Desember 2022. Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli migas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 11 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ahli BPH Migas menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KRT tidak termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Berdasarkan keterangan ahli yang diberikan pada 11 Januari 2023, kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dari masyarakat dan terus berkomitmen menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertikaaian Berdarah.

Salah satu langkah keberhasilan Andi Rahmatullah dalam menuntas tindak pidana  kriminal, yakni kebrhasilannya menangkap dan memenjarakan pelaku penikaman lelaki kahar (45) yang mengakibatkan tewasnya lelaki Agua Purnama alias Oge (31) di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga,Kecamata Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sabtu (16/03/2025) dini hari.

Kini pelaku dalam proses menjalani hukum di Mapolres Sinjai dengan ancaman melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Komitmen Cegah Tindak Pidana dan Jaga Kamtibmas

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai terus berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan berbagai tindak pidana, termasuk judi konvensional/online, penyelundupan barang impor,penyelundupan sumber daya alam (SDA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polrest Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, telah mengarahkan jajarannya untuk mengintensifkan kegiatan patroli, khususnya pada titik-titik rawan yang berpotensi terjadi tindak pidana. Ia juga menegaskan agar setiap anggota Sat Reskrim tetap responsif terhadap laporan masyarakat dan terus memperkuat sinergi dengan pihak terkait dalam menjalankan tugas.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Sinjai dapat ditekan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat, serta tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang optimal.

“Oleh karena itu, dalam penegakan hukum, kami tetap berkotmen bekerja secara akuntabel dan professional serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tandas A.Radmatullah pada kesempatannya di depan media pers.(pembelanews)..