SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sangat disesalkan manakala menyeruak soal adanya aparat penegak hukum memblokir nomor handphone (HP) wartawan. Tindakan pemblokiran adalah tindakan yang dapat menimbulkan masalah dalam hal kebebasan pers dan akses informasi.
Tindakan ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti ketidakpuasan dengan pemberitaan, ketidakpastian mengenai informasi yang disajikan, atau memang merasa terusik bilamana dikonformasi terkait dengan sajian masalah yang telah diberitakan sebelumnya.
Tindakan aparat penegak hukum yang dituding memblokir nomor HP wartawan, dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti – transparansi, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publi (KIP).
Sementara itu, UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk penegak hukum, untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, terutama terkait isu yang bisa berampak luas di tengah masyarakat.
Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika penegak hukum atau pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai sebuah kinerja.
Seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor wartawan, apalagi yang hendak di konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi.
Karena sejatinya seorang wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.
Selain itu, Wartawan pun sangat berkaitan dengan Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Ungkapan narasi ini, sebagai bentuk solidaritas terhadap adanya rekan wartawan berita news yang mengaku nomor HP nya diblokir oleh kepala satuan di Polres Sinjai, terkait lanjutan pemberitaan yang telah dilansir sebelumnya.
Jurnalis yang telah mengantongi Sertifikat Utama dari Dewan Pers itu menilai, hal ini sebagai bentuk pembatasan terhadap akses informasi publik. Sehingga diserukan agar aparat penegak hukum menghargai kerja jurnalistik dan menempuh jalur yang sesuai apabila keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Bila (kah) pemblokiran nomor HP wartawan oleh seorang perwira, tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan).
Seharusnya polisi sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, apalagi sampai memblokir nomor para pencari berita. Tindakan itu sangat tidak patut dicontoh. Harapannya, kiranya pimpinan institusi itu, dipandang perlu menyikapi secara bijak agar masalah pemblokiran nomor HP, dapat terselesaikan dengan baik.(*).
.






