Editor : Nurzaman Razaq
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Aksi unjuk rasa masih mewarnai berbagai wilayah pada Jumat (29/8/2025). Penyampaian aspirasi masyarakat di publik diikuti dengan kericuhan yang melumpuhkan transportasi umum hingga kerusakan fasilitas publik bahkan penjarahan.
Aksi demo tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga kota-kota lain, seperti Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Medan. Dimana aksi unjuk rasa disertai juga dengan tindakan yang tidak bertanggungjawab yaitu dengan melakukan pengerusakan fasilitas umum, yang tentunya bertentangan dengan tujuan dari unjuk rasa atau demonstrasi itu sendiri.
Fenomena anarkisme dalam aksi demonstrasi tentu menyita perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto menegaskan perintahnya kepada TNI-Polri untuk menindak tegas massa anarkis yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan meracuni proses demokrasi.
Meski begitu, pernyataan ini menimbulkan resonansi luas, tidak hanya di ranah politik, tetapi juga di kalangan akademisi, ormas Islam, hingga media nasional yang memandang serius potensi kerusakan demokrasi akibat aksi anarkis jalanan.
7 Kontroversi Anggota DPR yang Picu Kemarahan Masyarakat
Tahun 2025 menjadi salah satu periode paling kelam bagi DPR RI. Salah satu fokus utama tuntutan unjuk rasa terkait, kenaikan tunjangan anggota DPR. Kemudian sejumlah kontroversi pun turut mencuat, mulai dari tunjangan jumbo, rapat diam-diam, ucapan kasar, hingga dugaan korupsi. Publik pun kian sinis melihat perilaku wakil rakyat.
Padahal, di tengah melemahnya ekonomi, banyak dari anggota DPR/MPR yang justru mempertontonkan kemewahan atau mengeluarkan kata-kata yang menyakiti.
Ke-7 kontroversi yang ditimbulkan anggota DPR/MPR itu, yang dirilis dari berbagai sumber menyebutkan, (1).Skandal tunjangan Rp50 juta/bulan untuk 580 anggota DPR. (2). Rapat diam-diam do hotel mewah yang bukan di DPR, terkait Panja revisi UU TNI. (3).Kasus CSR Bank Indonesia, dimana dua anggta DPR RI (Charles Meikyansah & Fauzi Amro) dipanggil KPK terkait dugaan korupsi dana CSR. (4). Pernyataan Seksis Ahmad Dhani, anggota DPR dari Komisi X yang mengeluarkan pernyataan bernada seksis dan melecehkan perempuan sat rapat terbuka. (5). Ucapan kasar “tolol sedunia” dan komentar seksis Sahroni.(6). Joget di tengah sidang tahunan.(7). Kontroversi gaya hidup dan Flexing, yang memamerkan mobil mewah dan jam brandes, liburan kuar negeri saat rakyat demo hingga flexing fasilitas negara,
Pandangan Pakar Politik
Melansir dari berbagai sumber media yang dirangkum, sejumlah pandangan pengamat politik melontarkan pikiran dan gagasannya terkait aksi unjuk rasa yang memicu munculnya tindakan anarkis .
Dr. Arif Wibowo, dari Universitas Gadjah Mada menilai, demokrasi hanya bisa berjalan sehat jika kanal aspirasi dijaga dalam batas konstitusional. Menurutnya, anarkisme bukanlah ekspresi kebebasan berpendapat, melainkan penyimpangan dari prinsip demokrasi.
Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945, tetapi tidak ada ruang bagi tindakan yang merusak fasilitas publik atau melukai sesama warga. Itu bukan demokrasi, itu kriminalitas politik,” tegas Arif.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik Nasional (LKP), Diah Ayuningtyas, menambahkan, anarkisme jalanan seringkali dimanfaatkan oleh kelompok oportunis yang ingin mendeligitimasi pemerintahan yang sah.
Para akademisi senada menilai,paling tidak aksi demonstrasi ini akan terus menjadi guncangan buat pemerintahan Prabowo yang secara faktual sudah merosot nilai dukungannya.
Pentingnya Penegaka Hukum.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Aksi demonstrasi atau unjuk rasa sudah menjadi cara yang dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk mengeluarkan suara dan menuntut haknya secara kolektif, menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentangan kebijakan yang dilaksanakan dimana saat terdapat suatu kebijakan yang dianggap tidak mensejahterakan kelangsungan hidup mereka
Terkait hal itu, perlunya penegakan hukum yang serius terhadap pelaku demonstrasi anarkis yang merusak barang milik Negara, fasilitas umum, pembakaran dan penjarahan. Karena bisa jadi, aksi anarkis biasanya bukan gerakan murni rakyat, melainkan ada infiltrasi aktor politik yang hendak memancing instabilitas.
Penegakkan hukum atas perusakan aset Negara, fasilitas umum oleh demonstran diatur oleh ketentuan Pasal 406 KUHP ayat berbunyi “ Barang siapa dengan sengajah dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seharusnya atau, sebegian milik orang lain, diancam dengan pidan penjara dua tahun delapan bulan dan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Pertanggungjawaban hukum atas perusakan fasilitas umum oleh demonstran, secara umum diatur oleh ketentuan Pasal 406 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pertanggungjawaban pidana timbul oleh akibat perbuatan yang didalamnya berisi ancaman pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sedangkan secara khusus merujuk kepada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menyebutkan pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melampaui Batas.
Aksi protes yang disuarakan rakyat, patut didukung, jika yang disuarakan itu dinilai ada kesalahan para politisi di parlemen dan pemerintahan. Namun yang disayangkan, kata Pof. Mahfud MD dilansir Kompas.com, aksi protes yang kini terjadi sudah terlalu jauh, lantaran memaka korban jiwa maupun materii.”Kita setuju perkeras saja protesnya, Kita mengerti itu. Tetapi yang terjadi sekarang mungkin sudah melampau batas,” tandasnya, Sabtu (30/08/2025).
Dia menambahkan, situadi aksi demonstrasi sekarang ini sudah mencekam yang telah menyebarkan banyak korban dan kerusuhan yang meluas di seluruh Tanah Air. Sehingga harus segera diselesaikan oleh pihak yang berwenang dan berwajib.(cea).






