SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dibentuk di desa, adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Sementara fungsi KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama di desa, dan memecahkan masalah, mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan, menindaklanjuti hasil pemecahanan masalah ke pemerintah desa untuk mendapatkan tindaklanjut,.
Tujuan dibentuknya KIM adalah agar dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah ataupun dari masyarakat ke Pemerintah Daerah.
VISI KIM
Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
MISI KIM
- Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat.
- Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan Anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.
TUGAS KIM
- Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
- Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
- Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
- Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
- KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan Pemerintah.
- KIM memiliki hubungan keseteraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat .
- KIM sebagai mitra kerja Pemerintah melaksanakan pembangunan seluruh masyarakat agar serasi dan menfasilitasi kelompok kurang beruntung.
Perlu diketahui, pembentukan KIM didasari oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 08/Per/M.Kominfo/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik.
- Undang – Undang Nomor 25 gtahun 2009 Tentang Pelayan Publik.
- Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berdasarkan uraian dan peraturan tersebut, Pemerintah Desa Saotengnga, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pembentuksan KIM Desa Saotengnga, tertanggal 03 Juli 2022, dengan Ketua : NURZAMAN RAZAQ di bantu beberapa perangkatnya, untuk masa bakti 2022 -2025. (cea)